Peliput: Alamsyah Pradipta – Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Perusahaan pembuat kapal fiber CV Link Boat yang beroperasi di Pantai Lakeba melanggar aturan. Pasalnya, izin CV Link Boat di Pantai Lakeba bukan izin tempat produksi kapal, melainkan hanya izin untuk mendirikan sekretariat perusahaan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP), Abdul Karim SPd MSi kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya rabu (30/11).

Dikatakan, izin CV Link Boat di Pantai Lakeba bukan izin tempat produksi kapal, melainkan hanya izin untuk mendirikan sekretariat perusahaan. Seharusnya, tempat produksi kapal fiber terletak di Kelurahan Kadolomoko.
“Dari pihak mereka membuat izin untuk mebangun sekretariat perusahaan, namun nyatanya yang terjadi, malah di Pantai Lakeba dijadikan tempat produksi kapal fiber. Hal ini melanggar, karena kegiatan produksinya harusnya di Kelurahan Kadolomoko,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah mengambil langkah tegas terkait pelanggaran itu, dan sudah bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) sebagai pengak Perda.
“Kami juga sudah melakukan peneguran, namun mereka tidak indahkan, konfirmasikan kepada Satpol PP karena mereka penegak perdanya,” tegasnya.
Abdul Karim menghimbau untuk pihak terkait, agar jangan mencari perkara dengan melanggar aturan perizinan ini.
“Saya himbau jangan melakukan pelanggaran,” tutupnya.(#)
