Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Bupati Wakatobi, H Arhawi Ruda SE, melantik dan mengambil sumpah jabatan delapan pejabat setingkat eselon tiga. Pejabat eselon tiga dimaksud yakni para camat se Kabupaten Wakatobi. Bertempat diruang kerja Bupati Wakatobi, Kamis (29/12).
Arhawi Ruda, dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala pemerintahan di wilayah kecamatan itu mengatakan, tentu akan banyak pihak berasumsi terkait pelantikkan dimaksud. Namun apa yang dilakukan itu merupakan hasil kerja dan penilaian terhadap kinerja masing-masing pejabat yang dipromosikan.
“Ini pelantikan pertama saya lakukan. Banyak orang akan selalu berasumsi. Namun ini hasil kinerja baperjakat dalam melakukan kajian dan penilaian. Setelah dilantik ini akan dilaporkan ke KASN. Jika ada kekhilafan maka pemda akan ditegur KASN karena ini tuntutan UU,” terang Bupati Wakatobi.
Kata Arhawi Ruda, kinerja Baperjakat dalam melakukan rumusan untuk menentukan pejabat yang layak menempati posisi tertentu harus dihargai. “Jika ada hasil keputusan dan mengecewakan pihak-pihak tertentu, maka itu harus dipahami bahwa hasil kajian,” pinta Arhawi Ruda.
Kepada delapan orang camat yang dilantik dan diambil sumpahnya, Bupati Wakatobi sangat mengharapkan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Sebagai kepala pemerintahan ditingkat kecamatan harus senantiasa membangun koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder ditingkat kecamatan.
“Camat agar kerja sungguh-sungguh. Jabatan yang bapak-bapak pegang harus miliki kekuatan atau wibawa. Buatlah wilayahnya nyaman dan aman. Bangun kerja sama dengan kades dan lurah. Pengelolaan keuangan disetiap desa senantiasa harus lakukan monitoring seperti pengelolaan ADD, DD harus selalu dikontrol termasuk RPJMDes. Lakukan evaluasi sampai kebawah agar visi daerah tersosialisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Wakatobi,” harapnya.
Menurut Bupati Wakatobi, camat juga harus respek terhadap kondisi di wilayahnya. Termasuk memahami tugas pokok dan fungsinya. “Pejarai aturan berkaitan debgan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan hingga desa. Pantau wilayahnya masing-masing. Karena camat menjadi mata dan telinganya Bupati di wilayahnya,” ujar Arhawi Ruda.
Arhawi Ruda, menambahkan jika camat masih ragu dengan penerapan aturan dan kebijakan lainnya agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Termasuk peran isteri dalam mensukeskan kinerja suami
“Kordinasikan tugas-tugas bapak dengan saya selaku Bupati, wakil Bupati dan Sekda jika ada hal-hal yang tidak dipahami. Begitu pula istri harus mendukung kinerja suami. Kita akan beruapaya agar para camat yang dilantik ini segera diikutkan orientasi terkait tugas-tugasnya demi mendapatkan ilmu untuk memimpin sebuah wilayah. Termasuk isteri harus mendukung kinerja suami,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa pelantikkan delapan camat se-Kabupaten Wakatobi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 657 Tanggal 28 Desember tahun 2016. Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat structural setingkat eselon tiga lingkup Pemkab Wakatobi.
Dari delapan camat se-Kabupaten Wakatobi yang dilantik tersebut, tiga diantaranya merupakan pelaksana tugas (Plt) yang dikukuhkan menjadi camat. Yakni La Ode Hadinari, Plt Camat Wangi-Wangi dilantik menjadi Camat Wangi-Wangi. La Ode Salimuddin SPI, Plt Camat Wangi-Wangi Selatan dilantik menjadi Camat Wangi-Wangi Selatan. Drs H Rusli, Plt Camat Tomia Timur dilantik menjadi Camat Tomia Timur.
Kemudian pejabat baru diangkat menjadi camat yakni Surdani SE, dilantik menjadi Camat Kaledupa. Drs H La Baharawi, sebagai Camat Tomia. Anabila Obi, sebagai Camat Binongko dan Arifin sebagai Camat Togo Binongko. (***)