BATAUGA, BP – Kemenpan-RB memberi kesempatan pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk mempresentasi sekaligus mensosialisasikan struktur perangkat daerahnya yang akan dibentuk pada akhir Desember 2016.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kewenangan sejumlah SKPD akan dikembalikan pada pemerintah provinsi. Akibatnya beberapa SKPD yang ada saat ini akan dileburkan dan dipisahkan menjadi SKPD baru.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 17 November 2016 di Makasar itu akan diwakili oleh tiga SKPD pemerintahan Buton Selatan. Ketiga SKPD itu masing-masing, bagian hukum, Ortala dan Dinas inspektorat Buton Selatan.

Kabag Hukum Buton Selatan, La Ganevo mengatakan, agenda dalam pertemuan itu yakni mempresentasikan sekaligus mensosialisasikan struktur pemerintahan baru yang ada di Buton Selatan sesuai dengan kondisi daerah.
Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan kementerian mengingat undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Olehnya pemkab Busel secepatnya akan melakukan pelantikan pejabat eselon II untuk mengisi jabatan yang ada pada struktur SKPD yang akan terbentuk itu.
“Disana akan presentasikan struktur pemerintah sesuai dengan daerahnya, karena desember ini akan dilakukan pelantikan para pejabat di masing-masing instansi yang baru ini,” tutur Ganevo saat di temui awak media di kantor Bupati Busel, Kamis (10/11).
Secara hukum, lanjutnya, Peraturan daerah (perda) yang mengatur teknis pembentukan sejumlah SKPD itu telah rampung. Namun untuk peraturan Bupati (perbup) pemkab tinggal menunggu tanda tangan Sekda Busel.
“Secara hukum perda dan perbubnya sudah selesai. Semua sudah ditandatangi sama Bupati. Tapi kalau perbub tinggal menunggu tanda tangan Sekda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, total SKPD yang ada pada Pemkab Busel saat ini sebanyak 28 SKPD. Jumlah ini akan bertambah mengingat terbentuknya empat SKPD baru. Selain itu, Camat dan Lurah juga akan masuk dalm Satuan Kerja Perangkat Daerah.(*)
