Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Seorang pemuda berinisial TW (20) yang merupakan warga Jl Muh Tamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, diamankan personel Polsek Wolio Polres Baubau, sebab diatangkap tangan membuang anak panah (busur) sebanyak tiga buah, di Jl RA Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Minggu dini pada pukul 02.45 Wita.
Kapolsek Wolio, AKP Anwar SH MH, dengan memimpin langsung jalannya razia dengan sasaran Minuman Keras (Miras) dan Senjata Tajam (Sajam), menemukan pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor, yang berboncengan dengan dua orang wanita. Sehingga salah satu anggota mengikuti pelaku.

“Pada saat sampai ditempat kejadian, pelaku berhenti kemudian mengambil busur dari dalam kantung celananya, kemudian membuang busur tersebut, namun kami berhasil mendapatkannya,” jelasnya.
Pada saat itu juga, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Polsek Wolio, guna proses lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, Kapolres Baubau, AKBP Suryo Aji SIK menuturkan, adanya kejadian tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Baubau, untuk tidak menggunakan sajam, salah satunya berupa busur.
“Apabila kedapatan menggunakan atau membuat sajam, yang bertujuan untuk tindak kriminal, maka Polres Baubau tidak akan segan memberikan tindakan tegas,” tutupnya.(*)