WAKATOBI, BP – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali mengaku belum mengetahui perihal penonaktifan dirinya dari jabatannya. Pasalnya, dia diduga membelot dari kebijakan Partai PDIP dengan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai lain beberapa waktu lalu.

“Info resmi belum kami terima dan kami pun masih sebatas baca lewat media tentang penjelasan surat putusan DPP PDIP jika ada putusan nonaktif. Karena sejauh ini surat itu belum ada pada kami, “akunya saat ditemui dirumahnya, Senin (21/11).
Ali mengungkapkan akan mematuhi keputusan ini, karena merupakan aturan partai yang wajib ditaati oleh semua kader PDIP. Terlebih dia dan kedua rekannya merupakan kader tulen yang selama ini bekerja bagi kepentingan partai bersutan Megawati Soekarno Putri ini.
“Kalau itu putusan DPP maka wajib bagi kami sebagai kader harus patuh dan tunduk atas putusan tersebut, sehingga kepada seluruh kader dan pengurus juga harus tunduk dan patuh pula atas putusan itu, jangan ada yang menarik diri, ” ungkapnya.
Seruan kepada seluruh kadernya itu bukan tanpa alasan, dimana posisi kader PDIP dikenal memiliki integritas dan solidaritas untuk membangun partai cukup tinggi, terbukti perwakilan kader di DPRD masih terbanyak se Sultra.
Ia juga menyebutkan, jika putusan penonaktifan dirinya telah memenuhi syarat yang ditentukan partai, maka segala putusan yang berkaitan dengan sanksi pada dasarnya merupakan hal yang normatif. Sebab semua aturan telah ada koridornya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART)
“Semua sudah diatur dalam internal partai. Kalau putusan mau manis atau pun pahit harus tegak lurus dan tetap tunduk serta patuh pada aturan”, jelasnya.
Dia berharap atas penonaktifan dirinya selaku pengurus aktif, para kader maupun simpatisan tetap semangat menjalankan amanah dan tugas-tugas partai dimana tetap konsisten pada masyarakat kecil serta mampu membangun jadi diri partai diatas kepentingan-kepentingan individu.
Demikian pula dijelaskan Wakil Ketua DPRD H Hasiruddin La Aba, putusan yang juga menyanksi dirinya, tidak membuatnya berhenti bekerja untuk melaksanakan tugas-tugas partai, terlebih putusan itu hanya sebatas peringatan.
“Selaku kader kita harus dewasa dalam beroraganisasi. Inikan pendewasaan agar menjadi pendorong dan tetap menambah semangat kami untuk tetap bekerja, dimana kedepan akan ada perhelatan Pilgub, maka siapapun yang keluar rekomendasi DPP maka kami sebagai kader tetap mendukung,” terangnya.
Meski sebagai kader pemula di PDIP, ia menambahkan jika putusan atas dugaan penghiatan dirinya bersama dua rekan sesama anggota DPRD yang juga menjadi kader aktif PDIP, merupakan hal biasa dalam partai dan dipastikan tidak akan berpindah partai atau mundur sebagai anggota DPRD.
Untuk diketahui, ketiga anggota DPRD tersebut diantaranya Muhammad Ali sebagai ketua DPRD, H Hasiruddin La Aba sebagai Wakil Ketua DPRD, serta Sutomo Hadi salah satu anggota DPRD. Ketiganya telah diputus bersalah dengan keluarnya putusan DPP PDIP tentang penonaktifan selaku pengurus partai yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP ,Hasto Kristiyanto, tertanggal 14 November lalu. (tribunbuton.com).
