F2.2 Himbauan Pemeberhentian sementara perekaman E KTP diKantor Disdukcapil ButengHimbauan Pemeberhentian sementara perekaman E-KTP diKantor Disdukcapil Buteng

LABUNGKARI, BP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menghentikan sementara pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Disdukcapil Buteng, Syamsuddin M saat dikonfirmasi beberapa awak media diruangannya kemarin mengatakan, penundaan pelayanan di Disdukcapil mulai berlaku Senin (16/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi dan mencegah paparan Covid-19 atau Virus Corona.

“Penundaan ini karena petugas kami kontak langsung dengan masyarakat, saat melakukan perekaman E-KTP,” jelasnya.

Lanjutnya, penundaan pelayanan Perekaman E-KTP kepada masyarakat, juga berdasarkan intruksi langsung dari Direktorat Jenderal Dukcapil untuk seluruh Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam suratnya, untuk mengurangi resiko penularan Covid19, maka perlu melakukan Social Distancing Measures atau menjaga jarak kontak fisik dengan yang lain, salah satunya seperti mengurangi acara pertemuan, rapat, yqng menyebabkan terjadinya kontak fisik.

Kemudian, khusus layanan E-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, maka pelalayanan dua sampai tiga pekan ke depan dapat ditunda. Kecuali untuk hal yang sangat urgen layanan dapat diberikan. Untuk itu setelah digunakan perekaman maks harus ada perlakuan khusus kepada petugas, alat dan pemohon. Alat utk di desinfektan secara rutin, petugas rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, juga pemohon

Kepala dinas terkait, dapat membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak sangat urgen, agar dapat menunda pengurusan dokumennya. Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, BPJS atau Rumah Sakit.

“Berdasarkan intruksi langsung dari Direktorat Jenderal Dukcapil itulah, maka pelayanan ditunda dua hingga tiga pekam ke depan, kecuali hal yang sangat penting diberi pelayanan,” tuturnya.

Untuk pelayanan lainnya, pihaknya membuka secara online, seperti pembuatan akta lahir, dengan cara mengirimkan data ke Disdukcapil Buteng ataupun bisa menghubingi kepala bidangnya melalui pesan watsapp.

Peliput: Hengki TA