F01.5 Suasana mediasi TKBM dan Pengusaha di Aula Kantor Dishub Kota Baubau CopySuasana mediasi TKBM dan Pengusaha di Aula Kantor Dishub Kota Baubau

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau memediasi Tenaga Kera Bomgkar Muat (TKBM) dan para pengusaha yang ada di Kota Baubau, di Aula Kantor Dishub Kota Baubau, Selasa (07/02) dimana adanya kenaikan biaya jasa membuat para TKBM dan pengusaha tidak saling bercocokan harga.

Pada mediasi tersebut, untuk mencari solusi agar TKBM dan pengusa dapat saling berkocokan, akan tetapi tidak ada penyelsaian. Mandor kelompok IV TKBM Jembatan Batu, Herman mengatakan untuk kesepakatan harga TKBM sudah berjalan, akan tetapi untuk harga hingga saat ini masi harga nego.

“Kalau untuk tarif TKBM dia Rp 4000, namun permintaan kami kasi turun Rp 2000 agar pihak pengusaha senang juga, dan untuk sementara ini, kami menunggu daftar tertulis pengesahannya,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Pengusaha Beras, Ridwan mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan harga, sebab pihak TKBM meminta kenaikan hingga 100 persen dari Rp 1000 menjadi Rp 2000. Dengan adannya hal tersebut, pihaknnya beranggapan bahwa, inflase di Kota Baubau dan daya beli masyrakat akan melemah akibat ada kenaikan harga.

“TKBM memakaskan untuk tarif Rp 2000 hanya sampai di mobil, maunya kami tarif tersebut dari Kapal sampai ke Toko itu Rp 2000, akan tetapi tidak titik peneyelsaian sehingga maka tidak ada kesimpulan,” jelasnya.

Adannya hal tersebut, dikarenakan adanya kelonjakan di pasaran, ada kenaikan akomodasi biaya transportasi. Dengan adannya kenaikan tarif tersebut maka daya beli masyrakat akan menurun dan hingga saat ini sdh teradi inflasi sebanyak tujuh persen.

“Kita sebagai pengusaha melihat dari biaya tambahan jasa, kalau biaya jasa naik sampai Rp 2000, maka harga barang juga akan naik Rp 2000, tidak akan ada kenaikan barag juga di Kota Baubau tanpa ada biaya jasa,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Dishub Kota Baubau, Muhammad Salim SPd ST MSi mengatakan, terhadap TKBM tersebut mempunyai aturan tersendiri, dan sudah di tetapkan di Pelabuhan Murhum Kota Baubau. Namun untuk dermaga Jembatan Batu tidak di samakan dengan dengan Pelabuhan Murhum, sehingga biaya jasanya harus dikurangi, agar warga bisa belanja lebih murah.

“Untuk kesapakan itu sebanarnya itu tidak masalah, cuman beberapa pihak dari pengusaha sendiri. Sedangkan untuk penetapanya pemerinth hanya memfasilitasi dan mengesahkan apa yang telah disepakati bersama,” kata Muhammad Salim

Untuk biaya di Pelabuhan Murum sendiri sebanyak Rp 5000, damana merupakan atuaran TKBM yang telah di terapkan, yang dikelolah oleh Pelabuhan Murhum. Namun tidak diberlakukan untuk pelabuhan lainnya. “Untuk aturan tidak ada, hanya kesepatkan itu dari mereka, namun untuk dipelabuhan murhum sudah ditetapkan,” tutupnya.(*)