Peliput: Alamsyah Pradipta

BAUBAU, BP – Dinas Pendapatan (Dispenda) mengharapkan semua masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pasalnya banyak masyarakat yang tidak mengeri peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam urusan pajak hiburan.

Demikian diungkapkan, Kadis Penda Kota Baubau, Drs Tamsir Tamim MSi melalui Seksi Bidang Pendataan Dispenda Kota Baubau, Muhamad Yusuf kepada Baubau Post kemarin.

Dikatakan, setiap kegiatan yang mengunakan karcis akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10%. Untuk setiap kegiatan yang mengunakan karcis atau tiket itu dikenakan pajak 10%. Masalh ini sudah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) seperti pertunjukan kesenian, musik, pertunjukan sirkus dan sebagainya.

“jadi dikenakan pajak 10% pertiketnya, bedah halnya dengan Diskotik itu dikenakan pajak 20% jadi ini harus dibayar sesuai kewajibannya ini yang telah diatur pemerintah daerah,”katanya.

Yusuf mengatakan membayar pajak adalah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang diperkuat dengan perda daerah.

“Ini suda punya aturan namanya pajak hiburan, kegiatan yang akan kena pungutan pajak itu adalah peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang pajak hiburan, jadi langsung kedinas pendapatan kalau mau buat kegiatan harus kesini dulu melakukan laporan kepada kami,” ungkapnya.

Yusuf mengatakan jika kegiatan atau acara tidak mengunakan izin Dispenda akan diberhentikan saat itu juga dan akan mengenakan denda yang telah diberlakukan. Jika ada yang melanggar atau kedapatan akan segerah dihentikan saat itu juga acaranya dalam hal ini yang bergerak adalah Sat Pol PP sebagai penegak perda.

“‘Untuk memantau itu akan ada petugas yang datang saat acara berlangsung kalau ada pelanggaran kami akan kenakan sangsi dalam bentuk denda dengan jumlah yang telah ditentukan dispenda, jadi kalau mau buat acara ke Dispenda dulu supaya lebih jelas perizinannya,”tutupnya.(#)