F04.2 Nurlia HusuniNurlia Husuni

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Mendengar kabar adanya seorang Ayah tiri yang dengan tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah, Nurlia Husuni geram. Ia mengecam tindakan pelaku, RH (45).

Kadis DP3A Nurlia Husuni saat dihubungi via telepon Selasa, (5/12) mengatakan RH yang melakukan perbuatan bejat tersebut harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbuatannya sudah melampaui akal sehat manusia. Seorang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung dalam sebuah keluarga, ternyata menjadi penjahat besar yang perbuatannya tidak bisa dimaafkan.

“Pokoknya, pelaku harus ditindak tegas. Harus dihukum seberat beratnya karena ini tindakan tidak terpuji dan biadab,” Kata Nurlia dengan nada kesal.

Pasca terungkapnya kejadian tersebut, kata Nurlia, pihaknya telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan kepada korban. Baik itu berupa pendampingan psikolog, konseling, maupun pendamping lainnya yang membuat korban tidak trauma.

“Kami (DP3A) baberapa hari yang lalu sudah turun untuk konseling tapi belum dapat bertemu dengan korban, mungkin dikarenakan korban masih malu kepada orang yang diluar dari keluarganya,” tuturnya.

Atas itu, pihaknya terus berupaya bagaimanapun caranya untuk tetap memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pencabulan tersebut. “Anak adalah cikal bakal harapan bangsa, sepatutnya kita lindungi dan didik mereka, bukan disakiti dengan tindakan-tindakan yanh tidak beradab, dan untuk itu kami akan terus mendampingi secara terus menerus agar tidak trauma berkepanjangan,” tutupnya.