– Kuasa Hukum: Idham Orang yang “Gaptek”

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Postingan di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik dan menghina etnis Laporo, dipastikan tidak dilakukan oleh pemilik akun La Ode Idham Aldo. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Idham, Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat ditemui disalah satu restoran, Minggu (27/11).
Menurut Frida, ponsel android milik Idham yang biasa dipakai untuk memposting tulisan maupun gambar di akun facebooknya hilang di Pelabuhan Murhum pada Minggu (13/11), sementara postingan bernada hinaan itu diposting pada Selasa (15/11). Hilangnya ponsel Idham, dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan barang yang dibuat di Polsek Kawasan Pelabuhan.
“Memang benar kalau akun itu milik klien kami, namun yang memposting tulisan itu bukanlah klien kami, karena ponselnya hilang di Pelabuhan Murhum. Perlu diketahui bahwa, klien kami baru menggunakan ponsel itu selama dua bulan dan belum begitu paham mengenai penggunaan facebook,” katanya sambil memperlihatkan surat keterangan kehilangan barang.
Frida juga menambahkan, Idham dapat dikatakan tidak paham mengenai teknologi ponsel android, bahkan untuk memposting sesuatu di facebook harus dengan bantuan rekannya. Sehingga pihaknya menduga ada orang lain yang sengaja menulis postingan bernada hinaan itu, melalui ponsel yang hilang itu.
“Sejak klien kami kehilangan ponselnya, dia sama sekali tidak pernah masuk dan menggunakan lagi akun facebook miliknya, karena memang tidak begitu paham mengenai penggunaan facebook. Ada peluang tulisan yang meresahakan masyarakat itu, diposting oleh orang yang menemukan ponsel itu, karena facebook klien kami dalam posisi tidak terlog out (keluar) dari ponsel tersebut,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya meminta maaf kepada seluruh etnis Laporo atas kelalaian Idham yang tidak keluar dari akun facebooknya pada ponselnya yang hilang, sehingga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk meredam hal ini, pihaknya tengah berupaya membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat Laporo, untuk menjelaskan duduk perkara dan meluruskan kesalahpahaman ini.
Dalam penanganan kasus hukum kliennya yang saat ini tengah berlangsung, Frida menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Buton untuk membuktikannya.
“Klien kami akan bersikap kooperatif, dan akan mengikuti prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Idham mengaku geram dengan adanya postingan bernada hinaan yang menggunakan akun facebooknya. Namun pihaknya tetap melakukan upaya untuk menempuh jalur damai dengan masyarakat Laporo.
“Masyarakat pada umumnya dan khususnya Laporo sudah menjudge saya sebagai penghina, namun yang perlu kita analisa, itu bukan postingan saya,” katanya.
Bahkan ketika Idham sedang mengamankan dirinya di Polres Buton, pasca empat hari postingan itu beredar, akun facebook miliknya masih aktif dan masih memposting status.
“Pada malam harinya, saya diberitahu kalau facebook itu masih aktif, padahal ponsel saya sudah hilang beberapa hari sebelumnya,” akunya. (**)