Peliput : Kasrun
KENDARI, BP-Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( FMAK-SULTRA ) melakukan aksi unjuk rasa ( Unras ) di Polda Provinsi Sultra. Aksi itu dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut pelaporan mereka terkait enam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Butur.


Adapun kasus dugaan korupsi yang mereka laporkan adalah, pertama dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan Kapal/Perahu beserta mesin sebanyak 39 unit d Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 3,4 miliar. Kedua dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 22 miliar sumber anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga dugaan tindak pidana korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ) Puskesmas Kioko Tahun Anggaran 2019 – 2020 dengan A
Anggaran sebesar Rp. 3 miliar lebih.
Ke empat dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Irigasi D.I Lambale tahap III tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 10 miliar lebih.

Kelima dugaan penyalahgunaan anggaran Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Delapan Desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 4 miliar lebih. Dan ke enam dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 10 Puskesmas Di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 dan masing – masing Puskesmas Rp. 800 juta dan keseluruhan anggaran sebesar Rp. 8 miliar.
“Dan saya ditemui oleh penyidik tindak pidana korupsi yakni unit I dan II Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Insyaallah minggu depan akan ke Kabupaten Buton Utara untuk melakukan penyelidikan terkait Enam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tulisnya, Senin (27/02/2023).
Kata Rusdianto juga memberikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Tipikor Polda Sultra yang telah menanggapi laporan mereka.
“Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara yang gerak cepat dan cepat tanggap. Akan tetapi saya sebagai pelapor akan terus menerus mengawasi serta mengawal kasus tersebut sampai ada tutik terang, bila perlu kalau memang terbukti ada dugaan kerugian Negara, saya akan kawal sampai di Pengadilan,” ujarnya.
Dan Jika pihak penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara mencoba untuk main – main, kata dia, maka saya pun akan melaporkan kasus ini ke pihak Propam Polda Sultra, Irwasda Polda Provinsi Sultra, Propam Mabes Polri, KPK – RI, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Demi terciptanya suatu pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme sesuai amanah undang – undang nomor 28 tahun 1999,” pungkasnya.(*)
