Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI, BP – Pilkades serentak yang bakal diselenggarakan di 45 Desa tahun 2021 di Kabupaten Wakatobi tuai kontroversi, hal tersebut disebabkan beberapa alasan yang dianggap rancu oleh Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Wakatobi.

Salah satunya adalah Perbub nomor 1/2021 tentang perubahan atas Perbub nomor 37/2020 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang dijadikan acuan oleh pemerintah daerah.
Terdapat beberapa pasal dalam Perbub nomor 1/2020 juga bertentangan dengan Permendagri nomor 65/2017 tentang pemilihan kepala desa. Dimana Perbub tersebut menghapus beberapa poin syarat calon yang wajib dimuat seperti visi dan misi calon.
” Dimana poin tersebut adalah wajib karena visi dan misi calon kades harus terkoneksi dengan visi misi daerah dalam menentukan RPJM dan RPJMDes, ” Ungkap Ketua FPD Kabupaten Wakatobi Muhnsir saat RDP bersama DPRD di ruangan rapat DPRD pada Senin (22/02).
Selain itu, perencanaan yang tidak baik sehingga menimbulkan beberapa persoalan mulai dari insentif panitia penyelenggara Pilkades yang belum terbayarkan selama sebulan, hal tersebut di sebabkan karena anggaran yang belum tersedia.
Kemudian, penerapan protokol Covid-19 yang diabaikan dalam proses penjaringan Calon Kepala Desa yang juga disebabkan karena belum tersedianya anggaran, sehingga tidak dapat menghadirkan Alat Pelindung ddiri (APD), Hans nastizer, dan lainnya.
Muhnsir juga menjelaskan jika, dalam perbub, pembiayaan dilimpahkan kepada masing-masing Apbdes, yang seharusnya pembiayaan tersebut harus disingkronkan dengan Apbdes dan APBD Kabupaten Wakatobi.
” Kemudian, Pemda dalam hal ini Bupati, tidak mengindahkan Surat Edaran Mendagri, Tanggal 20 Agustus 2020 nomor: 141/858/SJ perihal penundaan Pilkades hingga berakhirnya masa tahapan Pilkada. Sehingga hal Pilkades ini terkesan dipaksakan,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Salah satu Dewan Penasehat FPD Lily Sudarto mengatakan jika proses Pilkades bertepatan dengan bukan suci ramadhan, dimana seharusnya bulan yang penuh rahmad tersebut diisi dengan kegiatan Kerohanian.
” Sangat tidak layak dan tidak etis, kalau kemudian dilakukan tahapan Pilkades yang berpotensi kerawanan sosialnya sangat tinggi serta menggangu stabilitas dan konsentrasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada bulan itu,” Tambahnya.(*)