F01.5 Guberbur Sultra Ali Mazi Melantik lima orang Badan Pengawas RSUD Provinsi Sultra Foto IST

Peliput: Risnawati — Editor: Ardi Toris

SULTRA, BP- Setelah melantik sembilan orang TGUPP, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH juga melantik dan mengambil sumpah lima orang anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sultra, masa bakti 2019-2022.

Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra dan dihadiri Pj Sekda Pemprov Sultra Laode Ahmad PB, jajaran Forkopimda, dan semua anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit dari 17 kab/kota se-Sultra.

Pengangkatan kelima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 604 Tahun 2019, tertanggal 15 November 2019.

Kelima Anggota Bawas RS Prov. Sultra itu adalah 1. dr H M Zamrud Sp THT (Ketua merangkap anggota) dari unsur IDI Prov Sultra; 2. DR H Syarifuddin Safaa SH MM (Anggota) dari unsur Pemerintah Daerah; 3. dr Hj Asridah Mukaddim MKes (Anggota) dari unsur PERSI; 4. DR LM Bariun SH MH. (Anggota) dari unsur Tokoh Masyarakat; 5. Sapril, SKM MSc (Anggota) dari unsur Perawat.

Dalam amanatnya, Gubernur Ali Mazi menyatakan sangat serius membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat Sultra, melalui kesiapan manajemen rumah sakit dalam mengantisipasi dan menyerap ilmu pengetahuan, perkembangan dunia kesehatan, dan teknologi kedokteran.

Di saat pandemik seperti sekarang ini, keberhasilan pemerintahan diukur dari tingkat kesiapan dan kesigapan penanganan kesehatan publik yang secara langsung mampu memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Maka keberadaan Badan Pengawas Rumah Sakit sangat diperlukan untuk memastikan semua rumah sakit di wilayah Sultra memiliki fasilitas yang diperlukan dan mampu menjalankan manajemen pelayanan publik.

Sejak 2010, publik Indonesia mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang erat kaitannya dengan program jaminan kesehatan dan jaminan sosial dari pemerintah. Ketidaksiapan pengetahuan administratif internal dan kurangnya koordinasi berjenjang antara manajemen rumah sakit dengan pelaksana teknis program menjadi kendala yang harus dibenahi di tingkat daerah.

Jangan sampai kondisi kedaruratan pasien, kesehatan publik secara umum, dan kesigapan pelayanan kesehatan berbanding terbalik dengan kesiapan sarana kesehatannga. “Ini akan berdampak serius pada rasio mortalitas masyarakat,” tegas Gubernur Ali Mazi. (*)