Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Ketua Desk Pilkades Kabupaten Wakatobi Tahun 2016, Amiconi, mengatakan gugatan salah seorang calon kepala desa di Desa Patua II, Kecamatan Tomia paska pelaksanaan Pilkades serentak 13 November 2016 lalu tetap diproses. Namun ditindak lanjuti di panitia kabupaten.
“Gugatan calon kades Patua II di Kecamatan Tomia akan ditindak lanjuti di panitia Pilkades kabupaten. Namun terlebih dahulu menunggu hasil penetapan hasil pilkades diseluruh wilayah Kabupaten Wakatobi,” terang Amiconi, via telepon celulernya Minggu (20/11).
Menurut Amiconi, paska pilkades serentak beberapa waktu lalu ada beberapa desa dimana terdapat calon kades yang melakukan gugatan kepada panitia ditingkat desa dan kecamatan. Sehingga, penyelesaiannya dianjurkan untuk ditindak lanjuti di kabupaten. Tentunya setelah panitia kabupaten menerima hasil penetapan disetiap desa.
“Menurut informasi ada tiga desa dimana terdapat calon kades mengajukan gugatan terhadap perolehan perhitungan suara. Tapi ini baru sebatas informasi, akan resmi jika semua hasil penetapan sudah diserahkan di kabupaten 25 November 2016 nanti,” ucap Amiconi.
Meskipun panitia pilkades ditingkat desa dan kecamatan sudah menetapkan hasil akhir perhitungan perolehan suara tiap pasangan calon. Namun jika gugatan itu setelah dilakukan proses ditemukan ada ketidak procedural maka akan mempengaruhi hasil pilkades.
“Jika gugatan itu diterima dalam artian ada pelanggaran maka tentu akan berpengaruh terhadap hasil penetapan perolehan suara. Kita tunggu saja hasil penetapan 25 November 2016 setelah itu akan diproses semua gugatan,” ujar Amiconi. (***)