Seharusnya pihak-pihak terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pengendali dan pengatur jalan-jalan sudah bisa mengambil langkah serta tindakan tegas yang diberikan kepada para tukang parkir ilegal atau parkir liar, yang kini menjadi salah satu permasalahan utama di Kota Baubau, mengingat permasalahan tersebut sudah sangat berlarut sejak dahulu.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Baubau kembali “berkicau” untuk mengkoordinasikan penertiban permasalahan parikir liar kepada beberapa pihak terutama pihak kepolisian melalui Satuan Polisi lalu Lintas Baubau.

Yang bikin sedikit ironis, beberapa waktu lalu pihak Dinas Perhubungan Kota Baubau juga dengan semangat membagikan rompi parkir yang ditujukan untuk para juru parkir legal atau sah pada beberapa titik, agar pendapatan ari biaya parkir diketahui dengan jelas.

Namun kenyataan saat ini, tidak sedikit pula oknum-oknum yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan membuka lahan parkir ilegal, atau bahkan kebanyakan masyarakat Kota Baubau tidak mengerti dan tidak paham tata cara parkir memarkir yang benar, dan bukan pada tempatnya.

Dalam hal ini, tentu banyak cara dan jalan keluar yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan sanksi kepada para juru parkir ilegal, serta masyarakat luas yang memarkirkan kendaraanya disembarang tempat.

Berbicara masalah penertiban parkir liar, Pemerintah Kota Baubau tentu bisa mengambil contoh seperti yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Jika kita ambil contoh, di Jakarta penertiban parkir liar dilakukan dengan cara mencabut pentil ban, karena dianggap sanksi tersebut lebih efektif untuk memberi efek jera, ketimbang menderek atau menggembok ban kendaraan yang diparkir secara ilegal.

Kini, kebijakan penertiban parkir liar seharusnya tidak perlu menjadi polemik bila pelanggaran itu tidak terlalu lama dibiarkan hingga dianggap sesuatu yang lumrah bahkan akhirnya dijadikan sebuah kebenaran. Selama ini aturan yang ada, baik UU maupun perda, seakan hanya menjadi hiasan semata di kota ini, dimana pemerintah membiarkan pelanggaran terjadi, persis seperti keberadaan pedagang kaki lima yang bukan pada tempatnya yakni di trotoar-trotoar, dan masih banyak lagi. Tidak ada penegakan hukum selayaknya.

Kembali ke permasalahan parkir liar, contoh diatas sudah seharusnya dilirik oleh Pemerintah Kota Baubau untuk segera diberlakukan, serta jajaran Pemerintah Kota Baubau yang harus konsisten untuk mendukung hal tersebut.

Karena tak bisa dipungkiri, pencabutan pentil ban adalah jalan keluar terbaik yang bisa diambil saat ini, mengingat hal itu tentu akan sangat memberikan efek jera kepada para pelanggar parkir.(*)