Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan dipelataran gedung KPUD Buteng pada Kamis (27/10), Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya SPd MA menegaskan, jika pihak Panwaslu menerima laporan dan mendapati Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terlibat dalam praktek Money Politic (Politik Uang), meski dengan bukti yang minim namun jelas, maka pihak Panwaslu akan langsung merekomendasikan agar Paslon tersebut segera didiskualifikasi dari pencalonannya.
Dan dijelaskan, larang keras kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur pemerintah lainnya untuk terlibat dalam kegiatan politik atau kampanye yang dilakukan para paslin, dimana hal itu tertera pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.

“UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71, pegawai negeri sipil, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang ikut terlibat dalam kegiatan partai politik, dalam kampanye politik, utamanya PNS, harus netral dalam pelaksanaan pilkada Buton Tengah, yang kedua, kepala desa dan perangkatnya juga dilarang ikut berpolitik dalam pelaksanaan pilkada 2017 mendatang. Kemudian, Paslon, tim kampanye, masyarakat dan pemerintah, dilarang terlibat, UU itu jelas, bahwa tim sukses, tim kampanye, terbukti melakukan bagi-bagi uang, oleh Panwas mendapatkan satu alat bukti saja, maka sesuai kewenangan UU, Panwas akan mendiskualifikasi calon,” tegasnya.
Dilanjutkan, masyarakat yang juga terlibat dalam money politic atau dengan sengaja menerima uang dari para Paslon, akan dikenakan tindak pidana dengan kurungan penjara kurang lebih 3 tahun masa tahanan.
“Masyarakat yang menerima uang tidak terlepas dari pidana, tadi pak Kapolres (Baubau) dan pak Dandim (1413 Buton) juga sudah sampaikan akan diback-up Panwas, bahwa ketika ada money politic pidananya jelas, pemberi dan penerima itu dipidana selama 3 tahun (kurungan penjara),” paparnya.
Tambahnya, Panwaslu kabupaten Buton Tengah telah berkomitmen untuk menjaga dan mengawal demokrasi di Buton Tengah agar dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.
“Jadi komitmen kami di Panwas adalah demi terjaganya demokrasi di Buton Tengah yang berkualitas dan bermartabat, maka kami di Panwas sampai ditingkat PPL, kami bekerja maksimal, kami pastikan bahwa demokrasi di Buton Tengah berjalan dengan baik dan berkualitas,” pungkasnya.(#)
Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan dipelataran gedung KPUD Buteng pada Kamis (27/10), Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya SPd MA menegaskan, jika pihak Panwaslu menerima laporan dan mendapati Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terlibat dalam praktek Money Politic (Politik Uang), meski dengan bukti yang minim namun jelas, maka pihak Panwaslu akan langsung merekomendasikan agar Paslon tersebut segera didiskualifikasi dari pencalonannya.
Dan dijelaskan, larang keras kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur pemerintah lainnya untuk terlibat dalam kegiatan politik atau kampanye yang dilakukan para paslin, dimana hal itu tertera pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
“UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71, pegawai negeri sipil, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang ikut terlibat dalam kegiatan partai politik, dalam kampanye politik, utamanya PNS, harus netral dalam pelaksanaan pilkada Buton Tengah, yang kedua, kepala desa dan perangkatnya juga dilarang ikut berpolitik dalam pelaksanaan pilkada 2017 mendatang. Kemudian, Paslon, tim kampanye, masyarakat dan pemerintah, dilarang terlibat, UU itu jelas, bahwa tim sukses, tim kampanye, terbukti melakukan bagi-bagi uang, oleh Panwas mendapatkan satu alat bukti saja, maka sesuai kewenangan UU, Panwas akan mendiskualifikasi calon,” tegasnya.
Dilanjutkan, masyarakat yang juga terlibat dalam money politic atau dengan sengaja menerima uang dari para Paslon, akan dikenakan tindak pidana dengan kurungan penjara kurang lebih 3 tahun masa tahanan.
“Masyarakat yang menerima uang tidak terlepas dari pidana, tadi pak Kapolres (Baubau) dan pak Dandim (1413 Buton) juga sudah sampaikan akan diback-up Panwas, bahwa ketika ada money politic pidananya jelas, pemberi dan penerima itu dipidana selama 3 tahun (kurungan penjara),” paparnya.
Tambahnya, Panwaslu kabupaten Buton Tengah telah berkomitmen untuk menjaga dan mengawal demokrasi di Buton Tengah agar dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.
“Jadi komitmen kami di Panwas adalah demi terjaganya demokrasi di Buton Tengah yang berkualitas dan bermartabat, maka kami di Panwas sampai ditingkat PPL, kami bekerja maksimal, kami pastikan bahwa demokrasi di Buton Tengah berjalan dengan baik dan berkualitas,” pungkasnya.(#)
