Peliput: Yos Kawilarang – Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Agama (Kemenag) pada Januari 2017, diperingati dengan menggelar isbat nikah dan nikah massal. Kebijakan ini disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Baubau melalui surat edaran No 169/Kua.24.06.6/Pw.01/11/2016.
Penghulu KUA Kecamatan Murhum Muh Hasbullah SHI menjelaskan, Isbat Nikah merupakan kegiatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang pernah menikah namum belum memiliki buku nikah.
“Bagi masyarakat Kota Baubau yang pernah nikah tapi belum tercatat di KUA, bisa ikut program Isbat Nikah melalui jalur Pengadilan Agama” jelasnya.
Syarat untuk mengikuti Isbat Nikah kata Hasbullah cukup mudah tanpa dipungut biaya. Peserta hanya menyiapkan fotokopy suami istri dan mengisi blangko Isbat Nikah yang disediakan disetiap Kota Baubau.
“Yang paling penting itu mereka tidak bermasalah pernikahannya dengan pihak-pihak lain, kalau dia punya masalah, harus diselesaikan dulu,” terangnya.
Pihaknya juga akan menggelar nikah massal yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Persayaratannya juga cukup mudah, yaitu dengan melengkapi berkas seperti fotokopy KTP, fotokopy KK, ijazah terkahir, akta kelahiran, dan kata cerai bagi yang pernah bercerai.
“Yang telah mendaftar akan diverifikasi datanya, mana yang layak dan tidak dan kita setor di Pengadilan Agama untuk di tindak lanjuti, biayanya pun gratis sampai penertiban buku nikah. Batas waktu mendaftar program ini dibuka sejak 4 hingga 17 November 2016.” terangnya.
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi jumlah pelaku nikah sirih di Kota Baubau. Sehingga pihaknya telah melakukan koorodinasi dengan pihak pengadilan agama untuk mensukseskan program ini. (#)