– PNS Busel Diduga Ikut Kampanye

Peliput: Amirul – Editor: La Ode Adrian

BATAUGA, BP – Terkait dugaan keterlibatan oknum PNS yang merupakan istri salah satu calon Bupati Busel yang ikut terlibat dalam kampanye yang dilakukan paslon tersebut, Pj Bupati Busel Dr Ir H OMN Ilah Ladamay menyatakan belum mendapat laporan pelanggaran PNS dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparaturs Sipil Negara (ASN) yang dibentuk Pemkab Busel.

Namun jika ditemukan PNS terbukti melanggar dengan ikut terlibat dalam kampanye paslon, maka PNS tersebut bakal dikenakan sanksi dengan tegas, yakni dilakukan pemecatan.

Ilah Ladamay menjelaskan, Tim Satgas ASN netralitas setiap beberapa pekan melakukan pemantauan di lapangan. Bahkan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersama-sama, memantau PNS yang terlibat politik praktis.

“Saat ini posko-posko kandidat ini masih sepi, saya belum mendapatkan laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran memobilisasi massa, dan ajakan keterlibatan PNS dalam kampanye. Tapi kita tetap lakukan pemantauan, termaksud penggunaan fasilitas negara,” ujar Ilah Ladamay beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, terkait dugaan PNS yang terlibat kampanye tersebut, pihak Pemkba Busel bakal melakukan pendalaman, mengingat hingga saat ini Pemkba Busel belum mendapatkan informasi mendetail terkait hal itu.

“Itu saya belum dengar laporan, tapi kita coba lakukan pemantauan apalagi dia PNS. Memang itu dilema tapi harus dipisahkan sebagai PNS dia harus bertindak sebagai PNS, disisi lain juga sebagai istri kandidat,” katanya.

Ilah Ladamay menyarankan, untuk mencegah munculnya pemikiran negatif ditengah masyarakat Busel, maka ia meminta kepada istri salan satu kandidat yang merupakan PNS tersebut untuk mengajukan izin cuti, agar tidak bermunculan tanggapan miring yang dapat mengganggu jalannya tahapan pilkada.

Dan ditegaskannya, untuk keterlibatan PNS dalam politik praktis akan dikenakan sanksi yang cukup berat, mulai dari pemecatan hingga hukuman administrasi. Namun Pemkab Busel akan mempertimbangkan hal itu, selama ASN yang terlibat dalam tidak memberikan pengaruh secara signifikan.

“Kalau satgas sendiri yang ketahuan terlibat pasti saya pecat, yang kedua satgas ini sebenarnya kita pilih dengan kriteria tertentu sehingga potensi satgas untuk ‘bermain’ ini sangat susah. Yang jelas Satgas tetap konsisten pada aturan yang berlaku tidak akan main-main dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)