F04.4 Pendamping PKH Baubau Syafril

Peliput: Nelvida A — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Program Keluarga Harapan (PKH) program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Pendamping PKH Syafril saat ditemui wartawan Baubau Post, Senin (30/06), mengatakan untuk penerima bantuan PKH memiliki persyaratan dengan penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

F04.4 Pendamping PKH Baubau Syafril
Pendamping PKH Baubau Syafril

Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bahkan diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia diatas 70 tahun.

” Target utama ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin dan namanya harus terdaftar dalam basis data terpadu,” jelasnya.

Selain itu, PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada disekitar penerimanya. Untuk total anggaran dalam bantuan PKH tergantung dari jumlah tanggungannya.

” Dengan adanya bantuan PKH banyak masyarakat di Kelurahan Lakologou yang terbantu,” jelasnya.(#)