Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Dalam rangka hari anti korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam menegaskan, tidak merasa bangga menghukum para koruptor yang merugikan keuangan negara. Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi penguatan pemberantasan anti korupsi yang diikuti tiga daerah, Kabupaten Muna, Mubar dan Butur.
“Berada dilembaga penegakan hukum, kami sangat prihatin ada pejabat yang tersangkut korupsi, karena ketidaktahuan atas perbuatan merugikan keuangan negara, suatu perkara bisa dibuktikan bersalah terhadap perkara yang ditangani, sebab korupsi merupakan prilaku menyimpang,” ungkap Badrut Tamam dihadapan para undangan, Jumat (9/12).
Lanjutnya, dalam pasal 2 dan 3 menjelaskan korupsi merugikan keuangan negara, namun terbagi definisi tentang korupsi terdiri dari tujuh bagian, meliputi merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Aspek politik merupakan awal terjadinya korupsi, dalam mengembalikan strata Kabupaten Muna malu dikatakan sebagai Kabupaten yang lama. Sehinggga berusaha memberantas para pelaku koruptor guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Muna,” terangnya.
Solusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi dengan memberikan efek yang jera, tidak bangga memberikan hukuman pada orang penyimpangan uang negara minim dan pembangunan dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, Ketua Tim BPKP Sultra, Lindung Sirait menambahkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa sangat rentan terjadi melakukan tindakan korupsi. “Penelitian yang dilakukan sebanyak 75 persen pengadaan barang dan jasa dan rangkap jabatan sangat rentan sebagai awal untuk melakukan korupsi. Berantas dan lawan sehingga para pelaku koruptor tidak melebar, semua elemen di Masyarakat harus mengambil peran sehingga korupsi tidak terjadi,” katanya.
Pantauan Wartawan Baubau Post, Pemerintah Kabupaten Muna bersama Kejari Muna membentuk legalitas kontrak dalam kawal pembangunan di Kabupaten Muna. (*)