Peliput: Darson

BURANGA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha Badrut Tamam memberikan warning kepada pegawai negeri sipil (PNS) linhkup Pemerintah daerah (Pemda) Buton Utara (Butur) baik itu staf maupun pejabat agar tidak menambah kegiatan sampingan dengan terlibat dalam pengurusan proyek untuk menambah pundi-pundi keuangannya.
Peringatan keras dari pimpinan Korps Adiyaksa Raha tersebut dikatakannya usai rapat koordinasi Pemerintah Daerah dan Desa bersama forum komunikasi pemimpin daerah di Aula Bappeda Butur, Rabu (28/12).
Badrut Tamam mengatakan, PNS dan Pejabat negara di Butur mencakup Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan tak dibenarkan terlibat dalam lingkar pengurusan proyek dan jika terbukti itu merupakan tindak pidana.
“Kejaksaan negeri Muna akan menindak tegas pejabat negara dan PNS di Butur yang terlibat dalam pengurusan proyek. Kalau swadaya kelola itu diperbolehkan. Ini merupakan komitmen saya dalam mengawal pembangunan di Buton Utara sebagaimana program TP4D yang dicanangkan,” tegasnya.
Selama menjabat sebagai Kajari Muna sembilan bulan terakhir ini, beber mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini, tercatat sebanyak 13 pejabat berhasil dijadikan tersangka dan dijebloskan dalam jeruji besih akibat melakukan tindak pidana korupsi, dengan berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar selama tahun 2016 ini.
Terjadinya tindak pidana korupsi, jelas Badrut akibat didorong sikap pejabat atapun aparatur sipil negara yang tak merasa bersyukur apa yang telah dimililki. “,” katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Butur, Abu Hasan mendukung penuh penegakan hukum yang dijalankan Kejari Muna. Jika ada, pegawai negeri sipil lingkup kabupaten Buton Utara terbukti terlibat dalam pengurusan proyek.
“Tak ada alasan untuk tidak mendukung penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih. Cita-cita itu sejalan dengan visi misi pemerintahan sekarang ini,” pungkasnya.(***)
