Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kualisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Kepulauan Buton (Kepton) akan melaporkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Buton di Dewan Kehormatan Pentelanggara Pemilu (DKPP). Sebab dalam sidang putusan sengketa Pilkada Buton, Panwaslu Buton membatalkan keputusan KPU nomor 43 dan 44 dan mengabulkan syarat pencalonan H Hamin dan Farid Bachmit yang diusung Partai PKPI.
Koordinator Badan Pekerja KAKP Kepton, Jusrin mengatakan, dalam menilai keputusan Panwas ketika menerima legal stending dari pemohon, tidak mempetimbangkan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada pasal 4 nomor 8 tahun 2015 tentang penyelsaian sengketa.

“Disitu dijelasnkan bahwa yang memiliki kedudukan hukum, yang berhak mengajukan permohonan yaitu partai politik. Sehingga kami akan melaporkan hal tersebut di DKPP karena tidak sesuai dengan peratura perundang-undangan,” jelasnya.
Untuk membatalkan membatalkan keputusan KPU nomor 43, panwaslu tidak memiliki kewenangan terhadap itu. Sebab keputusan tersebut tidak berkaitan dengan pasangan calon Syamsul Umar Samin dan La Bakri.
“Dengan membatalkan itu, mereka tidak mempuyai kepentingan hukum disana, karena tidak sedikitpun menyinggung pencalonan H Hamin dan Farid Bachmit,” tuturnya.
Dari hal tersebut, pihaknnya akan memastikan bahwa sikap yang diambil Panwaslu akan menjadi bumerang, dan akan dipecat. “Saya sangat yakin, bahwa panwas telah melanggar kode etik dan tidak profesional,” jelasnya.
Selain itu Ketua Bidang Pendidikan PAN Kabupten Buton, LM Isa Ansyari, menuturkan bahwa keputusan syarat dan kepentingan memiliki banyak sisi kelemahan yang dilhat dari aspek yang menyalahai keputusan pertauran perundang-undangn. Baik itu Undang-Undang No15 dan No 1, tentang pemilihan gubernur atau peraturan panwaslu tentang pengawasn pemilu legislatif presiden dan kepala daerah, serta peraturan panwaslu tentang cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Yang paling tidak di indahkan oleh pawaslu Kabupaten Buton, yaitu peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati dimna dalam pelaksanaan tata cara penyelsaian sengketa kepala daerah,” kata Isa
Permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan memuat indentitas pemohon. Permohonan dalam penyelangaraan pemilihan, identitas termohon, kewenangan menyelesaikan sengktea, kedudukan hukum pemohon, dan termohon dalam penyaelesaian sengketa.
“Kalau kita lihat, posisi termohon itu adalah H Hamin, sementara keputusan KPU nomor 43 dan 44 adalah partai pengusung,” tuturnya.
Undang-undang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, itu menetukan dua syarat, yaitu syarat partai politik sebagai pengusung calon dan syarat individu calon.
Secara hukum, yang harus mengajukan gugatan hukum atau yang menjadi sengketa, yaitu partai pengusung bukan H Hamin.
Secara pribadi sebagai calon, tidak ada keputusan KPU Kabupaten Buton yang mnyatakan dia cacat dalam hal kesehatan fisik, SKCK, atau syarat admistrasi yang melekat pada dirinya.
“Yang dinyakan kemudian oleh KPUD tidak memenuhi syarat, yaitu partai pengusung sebagai pemohaon dan disinlah kekeliruannya. Kalau kita bicara kepada kedudukan hukum yang dikenal dengan istilah legal stending, H Hamin tidak bisa menjadi pemohon dalam sengketa ini,” tutupnya.(*)