Peliput : Amirul

BATAUGA, BP-Pemerintah Kabupaten Busel meralat terkait penggunaan fasiltas daerah, seperti balai pertemuan daerah dapat digunakan paslon untuk kampanye tertutup.

Nyatanya seluruh fasilitas balai pertemuan milik daerah itu sebenarnya tidak bisa digunakan paslon dalam melakukan aktifitas sosialisasi dalam bentuk kampanye. Hal itu setelah Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir H (OMN) Ilah Ladamay ditegur pihak Pemerintah Provinsi Sultra belum lama ini.

“Pemerintah Provinsi melarang fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye, seperti balai-balai kantor desa, kelurahan, balai kecamatan,” ucap Ilah Ladamay saat memimpin rapat koordinasi bersama camat, lurah, kades BPD, dan pendamping desa di aula Lamaindo beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, aturannya dalam kampanye tertutup itu, bisa dilakukan dalam jarak 100 meter dari lokasi fasilitas pemerintah. Alat peraga paslon pun harus mengikuti aturan itu, jauh dari fasilitas daerah, misalnya dalam pemasangan baleho.
“Kampanye Paslon bisa memasang tenda namun jaraknya dari fasilitas daerah itu harus 100 meter,” katanya.

Menurut Ilah Ladamay, untuk kampanye tertutup para kandidat diberikan ruang untuk bersosialisasi dirumah-rumah warga di desa dan kelurahan. Sedangkan untuk kampanye terbuka dan umum Pemkab Busel sudah meyiapkan Lapangan Lakarada Batauga dan Lapangan Sadar Kecamatan Sampolawa.

“Saya harapkan semua PNS, kades dan perangkat desa harus mengedepankan netralitasnya. Jangan coba-coba menggunakan atau meminjamkan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas untuk dijadikan sarana mobilisasi massa paslon, satgas ASN akan memonitor itu,” tegasnya.

Ditambahkan, keberpihakan PNS, Kades dan perangkat desa pada pasangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu nanti tanggal 15 Februari 2017 dibilik suara, bukan saat berkampanye ikut berpartisipasi memobilitasi massa salah satu Paslon, itu tidak dibenarkan didalam aturan yang berlaku dan ada sanksi tegasnya.
“Akan ada sanksi tegas jika diketahui PNS, kades dan perangkat desa dalam memobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon,”pungkasnya.(*)