Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Beberapa waktu yang lalu, beredar isu mengenai adanya penggusuran para pedagang di Wantiro, setelah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu dan dua.
Saat dikonfirmasi Baubau Post, Kasatpol PP Drs Samsul Bahri MSi menegaskan, tidak ada penggusuran pedagang di Wantiro. Namun, SP I dan II yang ditujukan kepada para pendagang, merupakan atensi agar para pedangang merapihkan rangka tenda maupun tenda yang senantiasa dibiakan begitu saja, meski sudah tidak ada aktivitas jual beli.

“SP yang kami berikan itu, merupakan peringatan agar tenda-tenda dan rangka tenda milik pedangang Wantiro yang sering berjejeran dipinggir jalan, agar dirapihkan. Kalau sudah menjelang sore atau dimulainya aktivitas jual beli, baru dipasang lagi tendanya, jadi bukan penggusuran,” paparnya saat ditemui di Aula Kantor Walikota Baubau, Sabtu (29/10).
Pangkat bintang satu dipundak ini menjelaskan, kesemerawutan yang terjadi di Wantiro akibat perilaku masyarakat yang kurang taat terhadap Peraturan Daerah (Perda). Padahal, kerapihan dan kebersihan merupakan aspek yang menjadi daya tarik, terlebih Kota Baubau telah meraih piala Adipura dua kali berturut-turut.
“Aturannya kan memang jelas, agar pada siang hari tenda maupaun rangkanya dirapihkan. mereka ini kan malas, hanya mau cari enaknya saja dan tidak mau memperhatikan kerapihan. Masyarakat jug pasti mau melihat Kota Baubau ini bersih dan rapih,” jelasnya.
Samsul menambahkan, jika para pedagang tidak mau mengindahkan SP yang telah disebarkan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan merapihkan tenda maupun rangka tenda yang masih tetap terpasang diluar jam berdagang.
“Kalau mereka tidak mau taat, yah maka anggota kami siap bantu membongkar tenda yang masih tetap berdiri pada siang hari,” tutupnya. (*)