Peliput : La Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bidik kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Muna tahun anggaran 2015 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrt Tamam SH MH melalui Kasin Intel, Laode Sofyan kepada Baubau Post diruang kerjanya kemarin mengatakan, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bersumber dari DAK tahun anggaran 2015, sudah masuk dalam penyelidikan Pidana Khusus (Lid Pidsus).

“Kegiatan Dinas Pertambangan dan Energi dalam proyek pengadaan PLTS, sudah masuk dalam penyelidikan Pidsus,”kata Sofyan.

Dikatakan, terkait dengan pengadaan PLTS Distamben Kabupaten Muna ada 4 paket didalamnya yaitu PLTS terpusat, PLTS tersebar di kepulauan, PLTS tersebar didaratan dan Biogas masih dalam penyelidikan dan pengumpulan data (Puldata).

“Jadi kasus ini sedang didalami dan penyelidikan oleh pidana khsusu (Pidsus),”tutupnya.

Untuik diketahui, Kejaksaan Negeri Muna saat ini dalam penuntasan kasus dugaan korupsi telah melakukan menahanan terhdap sejumlah tersangka yang diduga terlibat langsung korupsi seperti Kepala BPMPD Kabupaten Muna yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. (*)