– Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD

Peliput:Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mengupas tuntas para pelaku koruptor, Kamis (8/12) sekitar pukul 18:00 wita melakukan menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus studi banding 123 kepala desa se-Kabupaten Muna tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.230.000.000, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) BPMPD Kabupaten Muna, Drs. Nazarudin Saga, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 16:30.

Kepala Kejari Muna, Badrut Tamam menegaskan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2015.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka (Nazaruddin Saga,red) menyalahgunakan dana ADD tahun 2015 dalam kegiatan study banding di Jogjakarta yang diikuti 123 Kepala Desa Se-Kabupaten Muna. tersangka melakukan rekayasa terkait dengan laporan pertanggung jawabannya,”ungkapnya.
Badrut Tamam menjelaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan pemeriksaan nilai kerugian keuangan negara.
“BPKP sementara menghitung kerugian uang negara Bahkan kita berani mengatakan itu katalos dengan jumlah dana per desa Rp 10 juta, dari 123 sehingga dari keseluruhan setiap desa itu Rp 1.230.000.000,” jelasnya.
Dana Rp 10 juta ini disetor ke oknum pegawai di BPMD Kabupaten Muna yang bertindak selaku pengumpul uang sebesar Rp 6.500.000. Sedangkan Rp 3.500.000 digunakan 123 kades sebagai uang saku.
Sebelum ditetapkan tersangka, pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi khususnya kepala desa.
“Kita sudah banyak melakukan pemeriksaan, bahkan kurang lebih sudah 80 orang saksi yang dihadirkan dan masih diperlukan saksi yang lain utamanya kepala desa, sehingga dalam hal ini, kami akan memaksimalkan penyelesaian perkara ini secepatnya,” tegasnya.
Terkait Kepala BPMD Muna, La Palaka, yang tidak memenuhi panggilan, kata Badrud Tamam, yang bersangkutan telah mengkonfirmasi sedang keluar kota dengan agenda kegiatan dinas.
Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP, sambung Kajari, berdasarkan pendapat tim penyidik yang sudah memiliki dua alat bukti, dalam tahap penyidikan memandang perlu secara objektif dan subjektif melakukan penahanan.
“Tentunya berbicara dengan kedua alat bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Namun demikian mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan nanti kita lihat fakta di persidangan,” katanya.
Menurut keterangan dokter tersangka Nazaruddin mengalami sedikit gangguan kesehatan namun tidak menghalangi proses penahanannya.
Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
