Oleh: Aris Kusnadi Uddin (Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau)

Konflik pada hakikatnya adalah segala sesuatu interaksi pertentangan antara induvidu satu dan induvidu yang lain(inter person), kelompok satu dengan kelompok yang lain(inter Groups). Terjadinya konfik dan pertikaian bukan pertamakalinya terjadi di kota baubau, hampir setiap tahun konflik ini terus terulang bahkan seringkali terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Hal ini sangatlah penting untuk dicermati oleh pemerintah agar konflik yang terjadi di kota baubau tidak lagi berkelanjutan. Dari bebrapa rentetan pristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat seluruh masyarakat kota baubau kini menjadi tidak tenang. Penyebab terjadinya Konflik sering kali disebabkan oleh kesenjangan sosial itu sendiri yaitu Kurangnya lapangan pekerjaan dan Minimnya Pendidikan, merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karakter masyarakat kota baubau. Dengan tuntutan zaman sekarang ini, ketika tidak adanya lapangan pekerjaan dan minimnya pendidikan akhirnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat hanyalah aktivitas-aktivitas yang terkadang merugikan. Kedua adalah pendidikan, Pendidikan sangatlah berpengaruh terhadap kehidapan masyarakat kota baubau, karena dengan pendidikan yang tinggi dan baik dapat mengubah cara pandang masyarakat itu sendiri dan beralih kekehidupan yang lebih positif lagi dangan menghindari kegiatan-kegiatan yang berbau kriminalitas. Patologi sosial (penyakit sosial) seperti, pembunuhan, penikaman, pencurian dan tindakan-tindakan lainnya yang sifatnya kriminalitas kini telah mewabah dimasyarakat kota baubau, dan yang mesti diperhatikan oleh pemerintah kota baubau untuk pemecahan masalah tentang kesenjangan sosial yaitu dengan menomorsatukan pendidikan dan membuka lapangan pekerjaan. Dengan begitu, tinggat kriminalitas yang ada dikota baubau akan berkurang dengan sendirinya serta peran pihak kepolisian sangat dibutuhkan dalam penanganan konflik sosial yang saat ini terjadi, sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negera, bahwa dalam pasal 5 ayat (1) “Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terperliharaanya keamanan dalam negeri”. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan perhatian pemerintah dan pihak kepolisian agar lebih serius dalam pencegahan masalah-masalah sosial dan konflik sosial yang belakangan ini terjadi sehingga masyarakat juga tidak merasa waswas untuk beraktivitas diluar rumah. Pihak kepolisian semestinya melakukan upayah-upayah untuk pencegahan konflik. Prakonflik, saat konflik dan pasca konflik, sehingga dengan begitu, pada tataran ini konflik tidak akan berkembang secara cepat. Apabila pemerintah kota Baubau dan pihak kepolisian tidak bersinergi dalam penanganan konflik yang terjadi, maka akan berpengaruh pada aktivitas masyarakat itu sendiri yang pada akhirnya menyebabkan perputaran ekonomi kota baubau tidak berjalan secara baik. Tentunya dari beberapa kejadian menimbulkan efek yang kini sudah mulai terasa, para pengunjung lokal yang dulunya membanjiri kotamara kini sudah mulai berkurang kerena takut dan trauma kejadian tersebut terjadi kembali sehingga para pengunjung akhirnya lebih memilih alternatif lain untuk beralih ketempat yang lebih aman dan para penjual yang ada dikotamara selalu berjejer menjajakan jualannya dari sore sampai malam namun kini mulai sepih karena kurangnya pengunjung yang datang. Oleh karena itu, selain pemerintah dan pihak kepolisian dibutuhkan kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam penuntasan Kesenjangan dan konflik sosial yang terjadi saat ini.
