Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra), La Ode Hermawan, SH angkat bicara terkait tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Oknum ASN yang ditangkap Satresnarkoba Polres Butur tersebut yaitu, Pj Kades Wamorapa sekaligus Lurah Labuan, kecamatan Wakorumba UtaraUtara inisial R.

Bupati Buton La Bakry menerima WTP sebanyak sembilan kali

Ia ditangkap Polisi di kediamannya tepatnya di desa Labuan Bajo atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Mawan sapaan akrabnya, ini membuktikan bahwa pecandu narkoba dikalangan ASN terbilang marak termasuk sistim manajemen di Butur sangat lemah pengawasannya, karena narkoba seperti gunung Es.

Hal ini kata Mawan, terbukti dengan ditangkapnya Lurah Labuan dan sekaligus Pj. Kades, yang mempertanggung jawabkan dua mata anggaran telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Butur.

“Kalau kita melihat kepercayaan yg diberikan kepada ASN tersebut dengan dua jabatan dan dua mata anggaran yang dikelolah merupakan kepercayaan pimpinannya yang sangat luar biasa, tetapi ironisnya justru terlibat sindakat narkoba” Kata Mawan dalam Press releasenya, Jumat malam, (27/05/2022).

Lebih parahnya lagi kata Mawan, ASN tersebut ternyata sudah dua kali terlibat kasus narkoba, tapi masih dipercaya menjabat, sehingga menurut Mawan, ini baru terjadi di wilayah Republik Indonesia yaitu di Pemerintahan Kabupaten Buton Utara.

“Ini baru terjadi di wilayah Republik Indonesia yaitu di Pemerintahan Kabupaten Buton Utara”, Pungkasnya.

Lanjut Mawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa di pecat, jika sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama sebagai pengguna narkoba.

Lebih lanjut Mawan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini BKPSDM Butur agar melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.

“Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat. Karena BKPSDM sebagai Pembinaan Integritas dan Penegakan disiplin di Pemda Butur”, Ungkapnya

Hal itu dikatakan Mawan Mahasiswa Magister Hukum ini, menanggapi pemberitaan terkait PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Butur berinisial R yang ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Mawan juga mengungkapkan, sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kali, tapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut.

Mawan menjelaskan, PNS yang terbukti bersala selain harus dikenakan sanksi pidana, dia dipecat sebagai PNS.

Terkait Disiplin ASN kata Mawan, sudah jelas sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran Disiplin. Kata ketua Lepidak – Sultra, dalam PP nomor 94 penjelasannya sangat tegas, jelas dan terinci”, Ungkapnya.

Hanya menjadi permasalahan, kata Mawan, jangan sampai pejabat yang akan melakukan tindakan disiplin khususnya di bidang BKPSDM mungkin saja ada masalanya, dalam artian tidak bersih diri juga, sehingga enggan melakukan proses penegakan disiplin.

baca juga: Lurah Labuan di Buton Utara Salahgunakan Narkoba, Diciduk Polisi di Rumahnya

Menurut amatan ketua Lepidak – Sultra ini, banyak ASN di Butur yang terlibat pelanggaran disiplin, tapi belum ada yang dijatuhi hukuman sehingga ASN yang menduduki jabatan tidak ada data yang valid tentang ASN yang telah melakukan pelanggaran asal ditempatkan saja tidak ada kreteria yang diatur sesuai merit jabatan.

“Tapi belum ada yang dijatuhi hukuman sehingga ASN yang menduduki jabatan tidak ada data yang valid tentang ASN yang telah melakukan pelanggaran asal ditempatkan saja tidak ada kreteria yg diatur sesuai merit jabatan”, tutupnya.(**)