– Ajak Masyarakat Untuk Mengawasi ASN

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP – Asisten I Sekretariat Kabupaten Buton Selatan Kostantinus Bukide menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis secara aktif serta menggunakan fasilitas negara untuk ikut berkampanye.

Menurutnya, larangan ASN terlibat politik praktis itu yakni dengan menggunakan jabatan PNS-nya untuk mengajak atau mengimbau serta penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas (randis).

Dijelaskannya, contoh kasus seperti istri kandidat calon Bupati Busel yang diduga ikut berkampanye dengan dirinya sebagai ASN. Kata dia, yang bersangkutan sepanjang tidak melakukan hal tersebut itu tak akan menjadi masalah.

“Kan misalnya karena suaminya calon (Bupati) tidak bisa jalan sama-sama suaminya, dia bisa hadir dalam kampanye tapi tidak boleh aktif, tidak boleh naik di panggung. Kan sudah ada ketentuan Bawaslu,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, PNS bisa saja menghadiri kampanye tapi harus pasif. Sebab jika PNS tersebut sebagai wajib pilih berhak untuk tahu semua visi misi program pembangunan para paslon. Akan tetapi, tidak boleh atau tidak dibenarkan ASN mengajak serta mengimbau masyarakat untuk mendukung atau tidak mendukung termaksud penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Jadi kalau PNS pergi di tempat kampanye tidak boleh pakai motor dinas atau mobil dinas, atau pakaian dinas, kemudian PNS itu wajib pilih misalnya dia punya hak juga harus tau semua visi misi calon tapi jangan dia aktif di lapangan mengajak dan menyerukan,” katanya.

Kostantinus menegaskan PNS dilarang terlibat aktif politik praktis, atau membuat keputusan dan kebijakan yang merugikan salah satu calon dengan cara menggoda masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon.

“Yang berat itu mengggunakan fasilitas negara, dia punya fasilitas motor dinas, mobil dinas kemudian dipake pergi kampanye atau dipakai atau dipinjam tim sukses, salah itu, dia kena itu (sanksi). Tapi sepanjang tidak mengajak, tidak menyerukan untuk memilih salah satu calon itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Ditambahkannya, sejauh ini belum ada laporan terkait temuan PNS yang terlibat atau diduga terlibat politik praktis yang dikantongi Satgas netralitas ASN yang dibentuk Pemkab Busel.

“Pak Bupati meminta masyarakat untuk mengawasi hal ini secara bersama-sama, jadi tidak harus Satgas ASN yang menerima laporan atau menangkap, masyarakat juga bisa melaporkan dan mengadukan. Dan ini mestinya ada nomor telepon khusus pengaduan yang dibentuk Satgas ASN ini, karena jumlah tim satgas ini hanya 15 orang. Makanya para camat itu dilibatkan sehingga kalau ada aduan atau laporan bisa ditindaklanjuti, jadi kita berharap masyarakat ikut mengawasi hal ini dan dilaporkan,” pungkasnya.(*)