F01.4 Massa LPKP saat berunjuk rasa didepan Dinas Pekerjaan Umum CopyMassa LPKP saat berunjuk rasa didepan Dinas Pekerjaan Umum

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP-Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pengurus Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (DPP-LPKP) mendatangi Dinas PU dan BLH, terkait sejumlah proyek reklamasi pantai di Buton Selatan harus dihentikan karena tidak mengantongi izin lingkungan, Kamis (12/1).

Terkait reklamasi pantai untuk Tempat Pelelangan Ikan di Lingkungan Wawulaka, Kelurahan Katilombu Sampolawa dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga belum tidak memiliki izin Amdal

Korlap aksi Karman menyatakan pihaknya menduga pembangunan reklamasi di kelurahan Katilombu dan RTH di Kelurahan Lakambau Batauga tak mengantonngi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Akibatnya ia memprediksi dari reklamasi tersebut mengubah bentuk struktur pesisir pantai itu sehingga akan menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut.

Menurutnya, tentunya hal ini berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Padahal kata dia pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 mewajibkan setiap usaha yang wajib memiliki amdal untuk memiliki izin lingkungan.

“Izin lingkungan ini yang diberikan setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau upaya kelolah lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan,” katanya

Ia menegaskan proyek reklamasi di Sampolawa yang sudah berjalan tanpa adanya keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini melanggar Pasal 31 UU No 32 tahun 2009 tanpa adanya keputusan kelayakan lingkungan hidup yang didasari pada dokumen amdal pasal 24 UU No 32 tahun 2009.
.
“Tidak ada pengendali resiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul, hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup dan sekitar pesisir pantai Batauga dan Sampolawa,” ucapnya

Lanjutnya, karena itu kami mendesak hentikan pekerjaan proyek reklamasi pantai baik itu yanga ada di Batauga maupun di Sampolawa, meminta pemerintah Busel Pj Bupati Busel untuk memanggil pihak-pihak terkait agar bertanggungjawab atas hal yang sudah terjadi, karena jelas kenapa sudah tau melanggar tidak ada Amdalnya perencaanya tetap dikerjakan. Kami meminta penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas karena ini sudah masuk ranah pelanggaran,” katanya.

Masa menyampaikan aspirasinya dari Kota Baubau menuju Kantor Dinas PU di Lawela, lanjut ke kantor lingkungan hidup, disini masa sempat berdialog bersama Kadis Lingkungan Hidup Busel La Ode Mpute. Usai menyampaikan aspirasinya secara bergantian massa membubarkan diri.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Busel La Ode Mpute mengatakan pekerjaan baik RTH di Lakambau maupun reklamasi pantai di Katilombu sudah dihentikan. Jika dilanjutkan pengerjaanya maka harus dilengkapi terlebih dahulu dokumen Amdalnya. Jika sepanjang dokumen Amdalnya belum bisa dilengkapi maka belum bisa dilanjutkan pengerjaanya.

Kata dia, salah satu syarat untuk melengkapi dokumen Amdalnya itu pemkab Busel merekomendasikan ke Pemprov Sultra. Sebab kewenangan wilayah pesisir laut itu adalah gawean pemerintah provinsi. Pembangunanya harus sesuai zona Perda RTRW. Sementara saat ini Raperda RT RW masih dibahas.

“Syarat yang harus dilengkapi itu antara lain, berapa luas wilayah yang direklamasi, dimana tempatnya, kemudian termaksud zona sesuai peruntukan tata ruang, kajian akademisnya,” kataya

Mestinya kata dia, setiap diawal rencana kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun harus terlebih dahulu menyelesaikan Amdal dan UKL dan UPLnya sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Jika hal ini tidak diperhatikan sejak dini maka akan menjadi persoalan dikemudian hari.

“Setiap kegiatan pembangunan termaksud dunia usaha harus dikaji melalui Amdalnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, di tahun 2017 ini pihaknya sudah menekankan baru secara lisan kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan seluruh dokumen izin Amdal maupun dokumen lain saat melakukan kegiatan pembangunan.

“Mestinya setiap kegiatan itu dalam pembangunan daerah dalam APBD itu memang diporsikan anggaran minimal satu persen untuk lingkungan hidup karena semua aspek akan dilakukan kajian dan dilakukan analisis dampak, termaksud upaya pematangan lahan.(*)