Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anoa Buton menggelar aksi unjuk rasa di Pasarwajo, Senin (5/12). Dalam unjuk rasa itu, LSM Anoa mendesak Polres Buton untuk segera menahan pelaku penghinaan suku Laporo melalui media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
“Kita berharap agar Polres Buton segera menuntaskan kasus penghinaan Suku Laporo ini, tidak ada alasan kalau tidak ditahan pelakunya,” kata Ketua LSM Anoa Buton, Jarwis, saat berorasi di kantor DPRD Buton.
Jarwis, mengatakan pihaknya tidak dapat menjamin keamanan pelaku (La Ode Idam red) jika dibiarkan berkeliaran bebas diluar. Pasalnya, suku Laporo bukan hanya berada di Buton tetapi tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga Jarwis berharap agar pelaku penghinaan suku ini ditahan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
“Jika pelaku penghinaan ini tidak ditahan, kami tidak bisa jamin dia aman-aman saja diluar, karena di media sosial pelaku telah nyata – nyata menghina Suku kami (Laporo),” teriak Jarwis dengan lantang.
Ditempat yang sama orator lainnya, Sanca Alam meminta Polres Buton segera melakukan penahanan terhadap pelaku penghinaan suku Laporo. Karena telah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Buton khususnya di Suku masyarakat Laporo.
“Kami tidak menginginkan adanya penghinaan ini, untuk itu Polres Buton segera tuntaskan persoalaan penghinaan ini, ahli bahasa sudah mengatakan benar, bukti di medsos juga sudah ada, untuk itu kami minta agar pelaku tersebut segera ditahan,” pinta Sanca.
Ditempat berbeda, Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat ditemui ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan pelaku (La Ode Idam) karena belum cukup bukti. Menurutnya, kasus ini terjadi di dunia maya, dan harus membutuhkan saksi ahli khususnya saksi ahli dari Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE)
“Kalau seandainya kasus ini terjadi di dunia nyata, dia (La Ode Idam red) saya sudah tahan, tapi ini terjadi di dunia maya, dan harus membutuhkan saksi ahli dari ITE,” jelas ucap Andi Herman.
Sedangkan untuk ahli ITE sendiri, lanjut Andi Herman, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dihadirkan, sebab sekarang masih menunggu kesempatan dari pihak Ahli ITE. Namun, pihaknya terus membangun komunikasi sehingga kasus penghinaan terhadap Suku Laporo tersebut segera dapat dituntaskan.
“Kendala yang ada saat ini kita yaitu di ahli ITEnya, karena di Indonesia hanya terdapat delapan orang, dan seluruh Indonesia membutuhkannya, tapi kita sudah bersurat, jadi tinggal kita menunggu dari kesiapannya mereka (Ahli ITE),”jelasnya.
Amatan Baubau Post, puluhan pengunjuk rasa memulai aksinya dari Pasar Kaloko sekitar Pukul 09.30 Wita, kemudian berlanjut di Polres Buton, dan berakhir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Buton. (*)
