Ketua LPIP Zardoni : Hasil audit temuan Inspektorat jangan hanya menjadi konsumsi Bupati dan Wakil Bupati saja

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakariah didesak perintahkan Inspektorat untuk menerbitkan hasil temuan para mantan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelang Pilkades serentak tahun 2022.

Ketua LPIP Butur, Zardoni

Desakan itu datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni.

Ketua LPIP, Zardoni

Hal ini kata Zardoni, agar masyarakat mengetahui rekam jejak para mantan kepala desa dan anggota BPD yang akan mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2022 ini.

“Agar masyarakat mengetahui track record para calon mantan kepala desa dan anggota BPD”, katanya pada saat konferensi Pers di salah satu Warkop di Butur, Jumat (11/03/2022).

Zardoni juga mengingatkan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah – Ahali agar hasil audit temuan Inspektorat, para mantan kepala desa dan anggota BPD jangan hanya menjadi konsumsi pemerintah saja.

“Hasil audit temuan Inspektorat jangan hanya menjadi konsumsi Bupati dan Wakil Bupati saja”, Ingatnya.

Seharusnya pihak Inspektorat Butur kata Zardoni, menjelang Pilkades serentak ini tidak perlu diingatkan untuk menerbitkan hasil temuan para mantan kepala desa. Inspektorat Butur kata Zardoni sesegera mungkin menerbitkan hasil audit temuan para mantan kepala desa dan anggota BPD.

baca juga: Miris ! Rujab Wakil Ketua DPRD Butur Diduga Tidak Ditinggali

Karena ini kata dia, sudah jelas diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Yaitu pasal 37 huruf k yang berbunyi “Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat daerah bagi pegawai Negeri Sipil, Kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD”.(**)