Reporter : Amirul

BATAUGA, BP-KPU tidak gegabah dalam menerapkan pencabutan hingga ditetapkan menjadi nomor urut kandidat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, di Lapangan Karada, Batauga, (25/10)
KPU membuat aturan pencabutan nomor urut sebanyak dua kali tiap kandidat, hal ini untuk meminimalis spekulasi atau anggapan dari simpatisan, LO maupun kandidat bahwa pencabutan nomor urut kandidat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah disetting oleh KPU.

Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Mas’ud mengatakan, pencabutan nomor urut pertama dilakukan bagi kandidat yang duluan hadir hingga berturut-turut dilakukan kandidat yang selanjutnya hadir, lot yang telah dipegang masing-masing kandidat agar dibuka secara bersamaan setelah para kandidat lengkap hadir dan nomor-nomor yang dipegang oleh masing-masing kandidat urut tersebut menjadi nomor urutan dalam pencabutan nomor urut sesungguhnya.
“Metode pencabutan sebanyak dua kali tersebut ampuh untuk meminimalis anggapan adanya spekulasi oleh KPU dalam penentuan nomor urut kandidat,” ucap Masrizal Mas’ud.
Hasilnya, kata Masrizal Mas’ud pada nomor urut satu didapat oleh pasangan calon H Sattar SPd MSi, nomor urut dua didapat oleh pasangan calon H Muhammad Faizal SE MSi- Wa Ode Hasniwati, nomor urut tiga didapat oleh pasangan calon Agus Feisal Hidayat S Sos MSi-H La Ode Arusani, dan nomor urut empat didapat oleh pasangan calon Agus Salim SH-La Ode Agus SE.
” Pencabutan pertama untuk menentukan nomor urut pencabutan kedua, hasil pencabutan kedua inilah yang menjadi nomor urut sesungguhnya untuk tetapkan menjadi nonor urut kandidat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatabl,” tuturnya.
Ditambahkannya, tahapan pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel berjalan kondusif. Dari tujuh Pilkada di Sultra yang sedang berjalan salah satunya di Busel berjalan kondusif.(*)