-Terkait Pelanggaran Kode Etik KPU Buton

Peliput:Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, hingga saat ini belum mengeluarkan hasil laporan Panwaslu Kabupaten Buton. Laporan ini terkait terkait pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru ketika dikonfirmasi Baubau Post kemarin di ruang kerjanya mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya masih menunggu jadwal dari DKPP, pasalnya masalh ini sudah disampaikan ke DKPP sehingga saat ini masih menunggu hasil.
Dikatakan, pelanggaran kode etik dan administrasi diduga dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton. Panwaslu Kabupaten Buton sejak 17 Oktober 2016 telah di didaftarkan dan sudah sampai di DKPP dan sementara menunggu karena jadwal yang menentukan DKPP bukan lagi dari Panwas.
“Kita masih menunggu DKPP sebab itu bukan lagi rana kami, untuk itu, kami tinggal menunggu, yang jelas kami sudah daftarkan di DKPP RI,” jelsnya
Menurutnya, DKPP RI akan menindak lanjuti apa yang telah dilaporkan oleh Panwas. Pasalnya, hal terkecilpun akan ditindak lanjtuti, apa lagi sudah menjadi isu besar, jadi pasti mereka akan menindak lanjuti.
“Jarang DKPP kalau tidak menindaklanjuti karena itu adalah bagian dari kinerja Panwas dan mereka lagi mengatur jadwal,” tuturnya
Olehnya itu, pihaknya menambahkan, Pada tanggal 17 Oktober 2016, Ada juga dari panwas Bombana juga mendaftar di DKPP, jadi apakah duluan bombana atau buton, Namun,pastinya DKPP akan menindaklanjuti laporan dari panwaslu Kabupaten Buton.
“Karena pada tanggal 17 oktober juga ada dari panwas bombana mamasukan laporannya di DKPP, kemudian Jadwal mereka yang menagturnya kita hanya menunggu hasilnya karena bukan rananya panwaslu Kabupaten Buton,” katanya lagi
Selain itu, Panwaslu Kabupaten Buton telah menegur kemabali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton sesuai amanat UUD, apa bila mereka tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Maka akan diberikan sangsi baik secara tertulis mau secara lisan. (*)