Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus pembusuran yang dialami Dewi Nur Putri Ode (17) asal Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, di Jl.Kelapa Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio, pada 17 November waktu lalu, dengan tersangka pembusuran inisial DI (17) dan JH (22), kini masuk tahap dua. Proses penyerahan tahap II dilaksanakan di Lapas Kelas II Baubau, Jumat (16/12).

Kajari Baubau, M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH mengatakan, pada kasus tersebut dilakukan oleh dua tersangka. Namun pihaknya baru menerima satu tersangka yaitu DI, yang pada saat itu berperan sebagai eksekutor.

“Hari ini kasus pembusuran masuk tahap dua, pihak Polres Baubau telah menyerahkan pelaku dan barang buktinya, berupa satu buah anak panah (busur) dengan panjang kurang lebih 20 cm,” jelasnya.

Tersangka DI merupakan anak yang masih dibawa umur, dan dari pegakuan tersangka, busur yang digunakan merupakan hasil dari buatan sendiri. “Tersangka masih berusia 17 tahun 10 bulan 12 hari. Sedangkan busur yang digunakan, merupakan hasil dari buatannya, bukalah di beli atau diamabil dari orang lain,” tuturnya.

Untuk masa tahanan yang diberikan dari kejaksaan, tersangka hanya diberikan waktu selama lima hari, sebab masi dibawa umur. Oleh sebab itu, pihaknnya akan segerah mungkin akan melimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. “Habis merima pelimpahan tahap dua, kita langsng siapakan pelimpahan di PN Baubau,” pungkasnya.

Selain itu, tersangka JH baru masuk tahap satu, dimana berkas tersangka masih dalam penilitian. Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dikenanakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan undang-undang daruruat, dengan ancaman 3 tahun enam bulan dan 10 tahun penjara. Namun untuk anak dibawa umur setenga dari ancaman masa tahanan.(*)