Peliput: Hengki TA

BATAUGA, BP – Para pelaku pengeroyokan Ical, pemuda Dusun Laguali Utara, Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada 3 Januari 2023 lalu, sampai saat ini masih dibiarkan bebas berkeliaran, hanya disanksi wajib lapor.

Kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan pemuda asal Sampolawa itu mengalami luka serius hingga dirawat di rumah sakit ini sudah hampir tiga bulan ditangani Polsek Sampolawa Polres Buton. Akan tetapi, perkara penganiayaan tersebut belum mendapatkan keadilan.

Dengan adanya hal tersebut, Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) menilai, keputan Polsek Sampolawa yang hanya memberikan para pelaku sanksi wajib lapor, tidak sebanding dengan luka serius yang dialami korban

“Saya sangat kecewa dengan keputusan penyidik Polsek Sampolawa, dalam penanganan kasus penganiayaan yang dialami keluarga kami,” ungkap Muhammad Syaid, anggota BOM Kepton.

Lanjutnya, kekecewaan yang dirasakan pihak keluarga korban juga, sebab belum adanya keterbukaan dari pihak kepolisian mengenai kepastian hukum untuk para pelaku. Dimana, korban yang telah mengalami penganiayaan harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan.

Olehnya itu, Polsek Sampolawa diminta segera melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini, agar pelaku dapat segera diadili dan korban bisa mendapatkan keadilan. Kemudian, pihak kepolisian juga bisa mengusut tuntas kejadian pengeroyokan ini.

“Saya harap, pihak kepolisian bisa memberi rasa jerah untuk pelaku, sehingga kejadian seperti ini tidak akan berulang lagi ke orang lain,” tukas Syaid.

Ditempat yang sama, Sekjend Bom Kepton La Ode Tazrufin, menekankan kepada Polsek Sampolawa agar kasus itu dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai pihak keluarga korban mengambil tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Sebelum hal ini terjadi kami sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku untuk menghadirkan rasa adil di kedua bela pihak, adapun kedepannya ada upaya perdamaian itu urusan lain,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Sampolawa Iptu Herman Mota saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Bahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk diketahui keluarga korban.

baca juga: Mengenal Sosok La Ode Abdin, Kepala Sekolah Yang Agamis, Tekun, dan Mengabdi Untuk Kemajuan SDN 2 Laompo Busel

“Kita sudah periksa saksi korban dan kasus ini masih berproses lanjut. Mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi nanti koordinasi dengan penyidik,” tutupnya.(*)