F4.1 Wakil Walikota La Ode Ahmad Monianse menyerahkan dokumen raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Baubau Kamil Ady KarimWakil Walikota La Ode Ahmad Monianse menyerahkan dokumen raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Baubau Kamil Ady Karim

BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditindaklanjuti, pada rabu (08/01).

Keempat raperda tersebut diantaranya raperda tentang penyelenggaraan transportasi jamaah haji, raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sultra, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah PO5, dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Baubau, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyerahkan dokumen raperda tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Baubau Kamil Ady Karim.

Pada kesempatan tersebut, Monianse menghaturkan terima kasih atas dukungan DPRD Baubau sehingga raperda tersebut dimasukan ke dalam jadwal sidang dewan.

“Hal ini membuktikan bahwa komitmen dan semangat dari dewan untuk membuktikan pengabdiannya kepada daerah,” ucap Monianse dalam sambutannya.

Keempat raperda tersebut, sebut Monianse, memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

“Raperdan tentang penyelenggaraan transportasi jamaah hari bertujuan memberikan kelancaran, keamanan dan kepastian penyenggaraan, perjalanan Jamaah Haji Kota Baubau,” tutur orang nomor dua di Kota Baubau itu.

Sementara terkait tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sultra, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah PO5, dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, Monianse berharap mampu memberikan daya saing Kota Baubau.

“Pada saat ini persaingan usaha di Kota Baubau berlari kencang, fokus pelayanan, perluasan bidang usaha, sejalan dengan hal itu, guna meningkatkan daya saing sekaligus guna memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengelolaan Perusahaan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan PAD,” tandasnya. (*)

Peliput: Gustam