Pemakaian masker usai masyarakat menjalankan sangsi sosial push up berdasarkan Pegub No 29 tahun 2020 dikarenakan tidak menggunakan maskerPemakaian masker usai masyarakat menjalankan sangsi sosial push up berdasarkan Pegub No 29 tahun 2020 dikarenakan tidak menggunakan masker

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Pemerintah Kota Baubau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Baubau, TNI Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Baubua secara intens melakukan sosialisasi Pergub Sultra Nomor 29 tahun 2020 dan Perwali Nomor 35 tahun 2020 terkait penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Pemakaian masker usai masyarakat menjalankan sangsi sosial push up berdasarkan Pegub No 29 tahun 2020 dikarenakan tidak menggunakan masker
Pemakaian masker usai masyarakat menjalankan sangsi sosial push up berdasarkan Pegub No 29 tahun 2020 dikarenakan tidak menggunakan masker

Kabid Tibum Satpol PP Muh Husni Ganiru saat di temui Baubau Post, Selasa (15/09) mengatakan, pihaknya bersama TNI Polri akan secara intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa lokasi keramaian Kota Baubau hingga bulan Oktober mendatang.

” Dua bulan berturut-turut akan dilakukan sosialisasi pada siang dan malam hari. Kami sudah membentuk 11 tim yang akan bersama-sama-TNI Polri. Jadi satu tim siang dan satu tim lagi pada malam hari,” kata Hunsi,

Dikatakan, pihaknya dalam melakukan tugas penegakan Pergub dan Perwali Kota Baubau akan terus didampinging oleh TNI Polri. Hari ini saja pihaknya melakukan sosialisasi serentak di empat lokasi di Kota Baubau, yakni Pasar laelangi, Stadion Betoambari, depan Kantor Polsek Wolio dan Pasar Wameo.

” Tiap lokasi itu kami turunkan personil sebanyak 30 hingga 40 orang. Jadi tadi kami turun sebanyak empat kelompok,” terangnya.

Dalam satu jam pelaksanaan sosialisasi Pergub dan Perwali, pihaknya menemukan sekitar 60 masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga mereka memberikan tindakan sangsi ringan berupa menyanyi, menghapal Pancasila hingga push up yang merupakan implementasi Pergub nomor 29 Tahun 2020, pasalnya pergub sudah memberlangkukan sangsi.

” Pergub sudah berlaku sangsi dan Perwali baru sosialisasi, namun demikian itu juga (sangsi berdasarkan Pergub-red) merupakan perkenalan kepada masyarakat, sebelum waktu pemberian sangsi Perwali pasal 11 diterapkan pada tanggal 20 September. Usai memberikan sangsi kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar, sehingga kedepannya ia akan sadar akan pentingnya memakai masker dan allhamduliah proses sosialisasi dan pemberian sangsi kondusif,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama kegiatan sosialisasi Satpol PP Kota Baubau telah membagikan kurang lebih 350 lembar yang dilakukan di wilayah Pasar Wameo. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:

KOMPLOTAN PERAMPOK BERSENJATA TAJAM YANG SEMPAT MENYEKAP KORBANNYA DI BUTON UTARA DITANGKAP POLISI

Kawanan perampok bersenjata tajam berhasil diamankan Polres Buton Utara (Butur). Kawanan perampok itu sempat menyekap korbannya dalam kamar. Mereka berasal dari luar Buton Utara. Sejumlah barang bukti berupa ATM, beras, parang, obeng, dan senjata tajam jenis lainnya termasuk linggis berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Buton Utara.@BAUBAUPOST TV CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *