Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi secara marathon mempresure pembentukkan kelembagaan baru lingkup Pemkab Wakatobi. Saat ini Pemkab Wakatobi sedang menyusun tugas pokok dan fungsi setiap lembaga dimaksud.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin SE, mengungkapkan jika pihaknya sedang merampungkan teknis-teknis peraturan daerah (Perda) tentang pembentukkan lembaga baru sehingga dalam waktu dekat bisa ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati (Perbup).

“Perdanya sudah ada karena rekomendasi hasil perbaikan dari Gubernur Sultra sudah selesai. Namun untuk menindak lanjuti perda ini maka harus ada Perbup tentang struktur organisasi pemerintah daerah. Sekarang tim khusus sedang menyusun tugas pokok dan fungsi setiap lembaga, sehingga dalam pelaksanaan Perbup nanti sudah tidak ada lagi yang terlupakan,” terang Juhaidin, Rabu (19/10).

Kata Juhaidin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Wakatobi terkait rencana penerbitan Perda pembentukkan kelembagaan baru. DPRD sebagai partner pemerintah daerah menghasilkan perda dalam menjalankan roda pemerintahan sangat penting.

“Rekomendasi hasil perbaikan dari Gubernur sudah sampai di DPRD. Namun untuk lebih jelasnya maka dalam waktu dekat saya akan konsultasi dengan DPRD terkait struktur sebelum perda kelembagaan baru itu ditindak lanjuti dengan Perbup,” kata Juhaidin.

Pelaksanaan perda kelembagaan baru lanjut Juhaidin, sudah harus berjalan sejak tahun 2016. Pasalnya, APBD Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 sudah mengacu pada perda kelembagaan baru. “Diperkirakan tahun 2016 sudah efektif karena berkaitan dengan anggaran 2017. Anggaran APBD 2017 sudah merujuk pada perda kelembagaan baru sebagai tindak lanjut PP No 17.Sehingga, per 1 Januari 2017 kelembagaan baru sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Juhaidin, menambahkan untuk persiapan kantor dengan waktu yang singkat ada beberapa dinas harus digabung satu gedung untuk berkantor. Disamping memaksimalkan gedung pemerintah yang ada saat ini. Karena pelayanan di kelembagaan baru akan efektif jika memiliki gedung untuk berkantor.

“Apakah kita harus sewa dulu atau menggunakan gedung yang ada. Karena fasilitas jika tidak lengkap maka pelayanan juga akan terganggu. Terkait pengisian personil seperti kadis dan lainnya untuk dinas baru, kita akan lihat kebutuhan namun belum sampai ke situ yang penting struktur sudah ada dulu,” tutup Juhaidin.

Perlu diketahui bahwa struktur organisasi lingkup Pemkab Wakatobi hingga saat ini berjumlah 26 sudah termasuk kantor yang dipimpin pejabat setingkat eselon tiga. Namun dalam perda kelembagaan baru dilingkup Pemkab Wakatobi berjumlah 31 dan semuanya dipimpin pejabat setingkat eselon dua. (***)