Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Busel, La Ode Muhammad Martosiswoyo Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Busel, La Ode Muhammad Martosiswoyo


Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Buton Selatan La Ode Martosiswoyo mengatakan pertemuan Forkompinda berserta sejumlah tokoh adat, kepala Desa, BPD, Camat serta OPD terkait dalam penyelesaian konflik sengketa tapal batas antara warga Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa dan Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa telah digelar di Gedung Wisata, Selasa (15/9)

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Busel, La Ode Muhammad Martosiswoyo
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Busel, La Ode Muhammad Martosiswoyo

Hasilnya, kata Toto sapaan La Ode Martosiswoyo, semua pihak bertikai dalam sengketa tapal batas tersebut melahirkan enam poin kesepakatan. Namun intinya kesepakatan itu bahwa persoalan itu diserahkan kepada pemerintah diselesaikan secara administratif namun tidak mengesampingkan persoalan adat.

“Pertemuan tersebut adalah penyelesaian tapal batas Desa Lapandewa Kaindea dan Desa Gerak Makmur, tetapi diikutkan dengan beberapa desa yang ada disekitarnya seperti Desa Windu Makmur, Desa Lapandewa makmur, Desa Lapandewa, Lapandewa Kaindea, Desa Lapandewa Jaya,” tutur Toto saat ditemui Rabu (16/9)

Lanjutnya, sebenarnya kalau merujuk pada aturan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Busel, pada bulan September tahun 2018 lalu, penyelesian sengketa tapal batas antar kedua belah pihak sudah hampir final, hanya saja saat selesai rapat itu sejumlah pihak tidak menandatangani surat berita acara kesepahatan sehingga mentah kembali ini persoalan.

“Nah persoalan itu bergulir lagi saat ini, namun alhamdulilah dalam pertemuan itu atas permintaan kedua belah pihak mereka minta pemerintah daerah harus turun tangan, olehnya sebelum digelar rapat pertemuan tersebut Bupati dan beberapa OPD menentukan garis batas, bahwa disinilah garis batas antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Hasil itu pemerintah daerah mengundang sejumlah pihak untuk bicarakan penegasan batas yang sudah ditentukan garis batasnya oleh pemerintah daerah.

“Alhamdulilah tadi sudah disepakati ada enam point , dan ditandatangani oleh kepada desa, BPD , parabela, camat, dan Forkopimda,” ungkapnya

Ia menjelaskan salah satu poin yang disepakati adalah masing-masing desa ketika mengurus terkait persoalan desa harus sesuai dengan wilayah adminstrasi pemerintahannya. Katakan warga di Desa Gerak Makmur ada sengketa tanah diwilayah itu, maka pemerintah Desa Gerak Makmur yang selesaikan, begitupula warga Desa Lapandewa Kaindea ada sengekta disana, maka yang selesaikan adalah pemerintah Desa Lapandewa Kaindea yang selesaikan.

Sambungnya, kemudian hak-hak tanah masyarakat tidak akan dihilangkan, ketika ada warga Desa Gerak Makmur yang sudah terlanjur berkebun dan sudah ada kepemilikan di Desa Lapandewa Kaindea tidak ada masalah tetapi objek pajaknya diselesaikan di desa Lapandewa kaindewa.

“Kemudian terkait ada beberapa situs disitu maka akan dipertahankan dan dipelihara oleh pemerintah Kabupaten Buton Selatan atau situs-situs itu akan menjadi domain pemerintah daerah, bukan menjadi aset-aset desa yang bersangkutan,” urainya

Sementara pada poin lainnya yakni bahwa ketika ada persoalan tapal batas muncul kembali sementara masih diurus oleh pemerintah daerah maka penegak hukum akan turun tangan.

Dikatakannya, apa yang dilakukan pemerintah adalah menyelamatkan garis batas administrasi pemerintahan, namun tidak mengesampingkan persoalan tanah adat, karena itu akan ada rambu-rambunya.

“Urusan adaministrasi tapal batas antar desa harus tegas ditentukan dan diselesaikan, sejumlah garis yang telah ditentukan akan disepakati oleh kedua sejumlah pihak yang berselisih, setelah disepakati maka pemerintah daerah akan turun dilapangan mengambil titik koordinat dan ketika sudah diambil titik koordinat akan segera akan laporkan kepada Biro Pemerintahan Pemprov dan akan lanjutkan ke Badan Geopasaial (BIG) di Bogor , supaya mendapat tapal batas yang paten,” jelasnya

Kata Toto, setelah beberapa kesepakatan yang telah disepakati dalam pertemuan Forkopimda berserta sejumlah pihak-pihak yang terkait dalam persoalan itu tidak terjadi lagi. Karena pemerintah daerah sudah menggariskan batas-batas, masing-masing desa.

“Soalnya ada yang klaim ketika produk hukum telah ditetapkan misalnya sudah di Perdakan batas-batas wilayah itu maka dipersialakan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:

BUPATI BUTON LA BAKRY ‘HAMBUR’ 3000 MASKER DI PASAR SABHO DAN KALOKO

Pasca lima warganya positif corona, Bupati Buton La Bakry bersama wakilnya dan Forkopimda Buton membagikan masker sebanyak 3000 buah di Pasar Sabho dan Kalolo. masyarakat di dua pasar pun sangat antusias mendapatkan masker gratis dari Pemda Buton. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *