Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP-Setelah berkoordinas dengan Dinas Perizinan dan Dinas Pendapatan Daerah, Pol PP Kota Baubau menertibkan sedikitnya 127 baliho non komersil seperti baliho para bakal calon kepala daerah dan bakal Caleg yang akan maju di Pemilu, Pilcaleg, Pilkada serentak 2024.

Kasat Pol PP Kota Baubau LM Takdir dan Kabid Tantrib dan Keamanan Pol PP Husni Ganiru ditemui di Pasar Wamo Kota Baubau. Foto Ardi Toris/Baubau Post

“Penertiban baliho itu kami lakukan selama dua pekan berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemasangan reklamae komersil dan non komersil. Dalam Perda dinyatakan setiap pemasangan reklame komersil dan non komersil harus memiliki izin,” ucap Kasat Pol PP LM Takdir, Selasa (21/02/2023) di temui di Pasar Wameo Kota Baubau.

Berdasarkan hasil koordinas dengan Dinas Perizinan dan juga Dinas Pendapatan Kota Baubau, LM Takdir mengatakan pemilik baliho tidak pernah mengurus izin sesuai dengan Perda pemasangan reklame padahal mereka sudah diberi teguran dan diberi kesempatan selama sepekan untuk mengurus izin.

“Sehingga setelah menunggu selama dua pekan akhirnya kami mengambil tindakan menertibkan sementara baliho yang tidak berizin jumlahnya ada 127 baliho. yang paling banyak di tertibkan baliho milik Ari Rahardja dan baliho milik KSK,” ungkapnya.

Untuk baliho non komersil yang tidak ditertibkan, lanjut LM Takdir, yaitu baliho milik LM Syafei Kahar dan Baliho milik Rasyi Sawal. Sementara baliho yang komersil semuanya tidak ditertibkan karena sudah memiliki izin.

Kasat Pol PP Baubau LM takdir juga menjelaskan dalam Perda itu tidak hanya mengatur izinnya tetapi juga mengatur penempatan baliho sehingga tidak mengganggu estetika kota. Seperti dilarang memasang baliho di tiang-tiang listrik, di trotoar jalan, dan di tempat-tempat rambu lalulintas.

LM takdir mengatakan sebelum masuk tahapan yang ditetapkan oleh KPU, baliho non komersil untuk para bakal caleg atau bakal calon kepala daerah diwajibkan mengurus izin.

“Jadi meskipun sudah masuk tahun politik tetapi jika belum masuk tahapan Pemilu untuk pemasangan baliho sebagaimana yang ditetapkan KPUD maka itu akan ditertibkan bila tidak mempunyai izin,”

Meskipun demikian, lanjut LM Takdir, ketika menertibkan baliho itu pihaknya tidak akan merusak baliho tersebut sehingga setelah mereka mengurus izinnya, balihonya bisa diambil kembali di kantor Satpol PP.

“Dan kalau pun ada kerusakan saya kira itu ada yang eror, karena pada saat penertiban pasti ada hal-hal yang tidak kita inginkan dan baliho itu kita simpan di luar kantor di halaman terbuka. Jadi yang punya baliho saya harap bisa memahami ini,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kabid Tantrib dan Keamanan Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru menambahkan sebelum pihaknya mengamankan baliho, pemiliknya sudah disurati oleh dinas terkait dan diberi kesempatan selama 1 minggu untuk mengurus izinnya.

baca juga: Kepsek SDN 1 Bungi Arjunita Rambe Dukung Siswanya Yang Berprestasi
“Ternyata sampai dua pekan kita menunggu tidak ada langkah-langkah dari pemilik baliho. Sehingga kita tertibkan baliho itu. Apalagi untuk pemilik baliho yang punya hajatan politik, sebelum berlaku tahapan KPU maka yang berlaku saat ini adalah Perda. Nanti kalau sudah masuk tahapan Pemilu maka berlaku UU Pemilu. Sebelum ada tahapan dari KPU maka Perda yang berlaku,” katanya menegaskan. (*)