Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Polsek Pasarwajo melakukan penertiban di sejumlah tempat karaoke di Kali Biru Desa Banabungi Kecamtan Pasarwajo Kabupaten Buton, Senin malam 19/12.
Anggota Polsek Pasarwajo, Muis mengatakanm dengan adanya hal tersebut, sebab mengingatkan kepada pemilik usaha untuk menutupnya tepat pada pukul 24.00 Wita, Hal ini untuk menciptakan keamanan.
“Kita diperintahkan oleh Kapolsek Pasarwajo, Iptu Cursil Risard Gattu, untuk mengingatkan pemilik karaoke di Kali Biru tidak membuka usahnya lewat dari pukul 24.00 Wita, sebab saat ini masih suasana Pemilukada,” kata Muis ketika dikonfirmasi Baubau Post usai melakukan penertiban di kali Biru.

Usaha karaoke di Kali Biru tutup pada pukul 24.00 Wita, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Polres Buton, pemilik karaoke tidak bisa membukanya hingga lewat dari pukul 24.00 Wita dan itu yang disampaikan pada pemilik Karoke sehingga masyarakat disekitar tidak terganggu.
“Kami sampaikan pada pemilik karaoke untuk tutup tepat pada pukul 24.00 Wita, Pertama untuk menjaga kerawanan atau hal-hal yang tidak diinginkan serta warga sekitar kompleks terganggu karena sementara istrahat,” jelasnya
Selain itu, hiburan yang ada di kali Biru masih wilayah hukum Polsek Pasarwajo, sehingga yang bertugas sebagai pihak keamanan akan terus memantau situasi dan kondisi stablitas kemanan sehingga masyarakat yang datang berkunjung aman.
“Pihaknya berharap pada pemilik Karaoke tepatnya di Kali Biru Desa Banabungi untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk menjaga kemanannnya,” tutupnya (*)