Pungutan liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Pungli merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli.

Kini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikapnya untuk memberantas tindakan pungli yang ada di Indonesia, bahkan Pemerintah Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang bertujuan untuk membarantas pungli yang terjadi di negara ini hingga daerah kecil.

Banyak harapan agar satgas ini benar-benar bisa bekerja maksimal menghapus pungli. Payung hukum Satgas Saber Pungli sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu melalui Perpres No 87 Tahun 2016.

Kita semua tahu, fenomena pungli sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Praktik pungli sangat mudah kita temui di hampir seluruh lembaga pelayanan publik mulai tingkat bawah hingga pusat.

Berbicara masalah pungli dalam lingkup Kota Baubau, kini Pemerintah Kota Baubau juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Pungli untuk meniadakan pungli dalam lingkup Kota Baubau dibawah Pemerintahan Tampil Mesra.

Yang jadi pertanyaan saat ini, apakah Satgas yang akan dibentuk tersebut dapat bekerja dengan baik dan jujur serta dapat membawa perubahan untuk memberantas Pungli di daerah ini? Pertanyaan tersebut tentu belum dapat dijawab sekarang mengingat kinerja dari Satgas yang akan dibentuk tersebut belum terlihat dengan jelas.

Namun, semua pihak terutama masyarakat Kota Baubau tentu mengharapkan agar Satgas yang dibentuk dapat memberikan perubahan besar dengan tujuan daerah ini terbebas dari pungli yang seakan mendarah daging untuk dilakukan warga Indonesia.

Dan dugaan serta desas desus pungli yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam lingkup Kota Baubau selama ini tentu harus diberantas apapun caranya, dikarenakan jelas hal tersebut sangat merugikan masyarakat terutama yang berada di kalangan bawah, dan secara garis besar mengganggu roda pemerintahan nasional maupun daerah.(*)