Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) adakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (08/11), yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah dengan membahas 3 agenda kegiatan.
Dari ketiga agenda tersebut diantaranya pembahasan mengenai pelaksanaan Kajian Antar Daerah (KAD), Rancangan Paripurna tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS).

“Rapat tadi itu adalah rapat Badan Musyawarah, menjadwalkan kajian antar daerah anggota DPRD kabupaten Buton Tengah pada masa sidang ketiga yang telah selesai, kalau mengenai sasaran daerah yang dituju itu belum ditentukan didaerah mana-mana saja, yang jelasnya kalau keberangkatannya itu nanti minggu depan. Selain itu, Bamus juga menjadwalkan tentang rencana paripurna tentang organisasi perangkat daerah yang kemarin sudah dibahas antara pemerintah daerah dan pansus,” jelas Ketua DPRD Buteng Adam SAg kepada Baubau Post usai rapat.
Ditambahkan kata Adam, selain kedua agenda yang telah dibahas tersebut, DPRD Buteng juga merencanakan pembahasan tentang KUA PPAS. Namun untuk hal ini, DPRD harus menunggu pengajuan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
“Selain kedua agenda itu, ada juga rencana pembahasan KUA PPAS, tapi kami masih menunggu dari pemerintah, kalau pemerintah cepat dia ajukan ke DPRD, maka dalam waktu satu dua hari ini akan membahas KUA PPAS sebelum keberangkatan untuk KAD, tapi kalau pemerintah terlambat mengajukan ke DPRD maka pembahasan KUA PPAS itu kemungkinan akan dibahas setelah pulang dari KAD. Kemudian setelah dibahas nanti KUA PPAS nya maka sudah jelas nanti pada tanggal 31 Desember itu batas waktu pembahasan APBD 2017, sehingga nanti kita maksimalkan pembahasannya sebelum deadline waktunya itu APBD 2017 sudah jatuh palu di Paripurna DPRD Kabupaten Buton Tengah, kalau mengenai waktu jatuh palunya itu entah kapan, itu belum ditentukan karena tergantung dari kesepahaman antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD,” tutupnya.(*)
