Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Dalam menghadapi proses pencairan dana diakhir tahun, khusus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, La Kusa sebagai Plt penganti sementara kepala BPMPD La Palaka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muna mengungkapkan, selama menjabat sebagai Plt belum menandatangani rekomendasi proses pencairan dana desa untuk tahap II.
“Persoalan dana desa dan alokasi dana desa hanya melanjutkan yang dilakukan oleh kepala BPMPD sebelumnya, kalau masih tertunda proses pencairan maka melakukan proses untuk pencairan,” terang La Kusa.
Ia menjelaskan, secara administrasi proses pencairan dana desa, pihaknya hanya melakukan rekomendasi untuk proses pencairan dana.
“Layak dicairkan direkening desa persoalan dinas terkait, tetapi sampai hari ini belum ada rekomendasi ditanda tangani untuk proses pencairan dana desa maupun alokasi dana desa,” katanya.
Sebagai Pelaksana tugas (Plt) mempunyai batasan apa yang boleh dilakukan atau tidak, untuk program yang dikerjakan kedepan harus menyesuaikan apa yang telah ada. Tetapi ada hal baru yang akan diterapkan yang mungkin belum terjadi di BPMPD.
“Program yang akan diterapkan kedepan, itu akan menjadi kejutan.” tuturnya.(*)