F01.4 Suasana Sidang Perkara Tipiring Miras di PN Pasarwajo Foto Gustam BaubauPost

Peliput: Gustam — Editor: Ardi Toris

PASARWAJO, BP- Seorang pria di Kabupaten Buton inisial AK divonis satu bulan kurungan dan denda Rp 2 juta karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu (12/08).

Putusan Sidang Perkara Tipiring Minuman Keras tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Pasarwajo sekitar Pukul 13.30 WITA, dengan nomor perkara: 11/Pid.C/2020/PN Psw.

F01.4 Suasana Sidang Perkara Tipiring Miras di PN Pasarwajo Foto Gustam BaubauPost
Suasana Sidang Perkara Tipiring Miras di PN Pasarwajo Foto Gustam–BaubauPost

Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Pasarwajo Yusuf Wahyu Wibowo SH dibantu Panitera Pembantu Adnan SH dengan agenda pemeriksaan surat-surat, bukti, serta penuntut/penyidik, terdakwa, saksi-saksi, penyampaian replik dan duplik, hingga pembacaan putusan.

Sidang dihadiri Penyidik Satresnarkoba Polres Buton Aipda Abidin SH, Terdakwa AK, Penasehat Hukum Terdakwa Luwi Sutaher SH, Saksi fakta Satresnarkoba Polres Buton Bripka Kamal dan Briptu Safar, Saksi fakta meringankan terdakwa Jarwis.

Terdakwa AK sebelumnya mengajukan pra peradilan kepada Polres Buton setelah miras yang dijualnya disita Polres Buton.

Berikut putusan hakim yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang didakwakan sehingga dijatuhkan pidana. Terdakwa dihukum membayar denda Rp. 2.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan. Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (*)