Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Muhammad Rijal, SE, MH pernah di non job selama kurang lebih 8 bulan dari jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buton Tengah (Buteng) di era Pj.Bupati Buteng Ir.H.Abdul Mansur Amila, MTP tetapi kini ia menjabat kembali sebagai kepala BKD di kabupaten Buton Tengah.
Ketika ditemui oleh Baubau Post pada Rabu (07/12) di Lakudo, Muh. Rijal mengungkapkan bahwa ia pertama bertugas sebagai kepala BKD Buteng sejak bulan Februari 2016 lalu, sekaligus ia adalah kepala BKD pertama yang mulai merintis semua tatanan kinerja BKD di kabupaten Buton Tengah, yang mana ketika itu BKD Buteng belum mendapatkan porsi anggaran, sehingga ia bekerja hanya sesuai dengan kemampuannya agar semua sistem bisa berjalan baik.
“Di BKD ini saya ditugaskan mulai bulan Februari 2015, waktu itu kita belum mendapat porsi anggaran, jadi saya bekerja dengan kamampuan saya, cara berpikir saya sehingga seluruh sistem jalan semua, kemudian masih pak Mansur Amila saya di nonjob dalam jabatan pada bulan Maret 2016, secara pribadi itu hak beliau, tapi secara kewajiban saya sebagai pegawai negeri punya hak menuntut, karena kita punya lembaga, karena di PP 53 itu ada aturan, bahwa seorang pegawai negeri sebelum di nonjob ada tatanan yang dibangun, ada pemanggilan, teguran tertulis, teguran pertama, teguran kedua, sampai mungkin penurunan dari jabatannya, itu tidak pernah dilakukan, dan sampai hari ini saya tidak pernah mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang saya pernah lakukan sebagai kepala BKD, oleh karena itu gugatan saya lengkap di KSN dan terjawab tanggal 31 Agustus 2016 lalu bahwa saudara Muhammad Rijal dikembalikan dalam jabatan kepala BKD, itu poin-poinnya jelas, dan poin tersebut termuat dalam putusan KSN Nomor Putusan KSN B.1560 KSN/8/2016 itu jelas semua,” ungkapnya.

Setelah mendapat SK putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) pada beberapa waktu lalu, ia kemudian menghadap dengan membawa surat putusan dari KSN kepada Pj.Bupati Buteng Drs.H.La Ode Ali Akbar, MSi dan setelah surat putusan tersebut di baca, jabatan kepala BKD Buteng langsung dikembalikan kepada Muh. Rijal, SE, MH. “Hari ini pada saat kami menghadap Pj.Bupati Buton Tengah yang baru Pak Ali Akbar, beliau membaca putusan tersebut, dan alhamdulillah beliau dengan nawaitu yang bagus bagaimana membangun Buton Tengah, mau mengembalikan jabatan ini, dengan catatan tidak ada teman-teman yang dikorbankan, karena sudah ada perda terbaru untuk penambahan SKPD di Buton Tengah,” papar Muh. Rijal kepada Baubau Post.
Muh. Rijal menjabarkan, tugas berat yang diembannya saat ini, yang pertama adalah bagaimana merealisasikan perda terbaru sebelum akhir tahun 2016, selanjutnya tugas yang kedua yakni harus menjalankan perintah dari pimpinan (Pj.Bupati red) untuk menyelenggarakan job fit bagi seluruh pejabat eselon 2 (para kepala Dinas red) tentang penyesuaikan kualitas dan kapasitas yang dimiliki dengan jabatan yang diembannya melalui upaya kerjasama dengan perguruan tinggi terdekat seperti Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) dan Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) yang ada di kota Baubau.
“Insya Allah salah satu tugas saya hari ini, bagaimana sebelum akhir tahun 2016 akan terealisasi pelaksanaan perda tersebut, itu tugas yang pertama, tugas saya yang kedua, seluruh pejabat tinggi pratama atau eselon 2 itu harus di fit, oleh sebab itu salah satu tugas di bulan Desember ini, perintah dari pak Pj.Bupati Buton Tengah yaitu pak Ali Akbar, kita harus melakukan job fit, jadi yang dites itu nanti sampai sejauh mana kemampuan teman-teman eselon 2 yang menduduki jabatan, para kepala Dinas, diukur sesuai kampuan dia, disesuaikan dengan cara berpikirnya untuk menempati jabatan. Jadi Desember ini tidak menutup kemungkinan setelah wawancara, yang kita libatkan sampai perguruan tinggi yang terdekat, seperti Unidayan dan UMB karena mereka itu kader-kader kita juga,” tutupnya. (*)
