– Tunjangan Fungsional Dosen S1 Diberhentikan

Peliput: La Ode Adrian
BAUBAU, BP – Terkait Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang akan menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana, Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau Ir H LM Sjamsul Qamar MT mengatakan pengehentian tersebut tidak akan berpengaruh pada para dosen Unidayan, dikarenakan seluruh dosen yang mengajar di Unidayan sudah bergelar S2.

Dijelaskan kata Sjamsul, sejak tahun 2014 seluruh dosen Unidayan didorong untuk mengejar gelar S2 yang difasilitasi oleh pihak kampus, dikarenakan dosen yang masih bergelar sarjana memang tidak diperbolehkan untuk mengajar dan berdiri depan kelas.
“Tenaga pengajar dosen itu memang harus S2, dan terkait pemberhentian tunjangan fungsional dosen S1 yang mengajar, kita memang ada sertifikasi dosen berdasarkan pangkat, saya kira dengan adanya kebijakan baru tersebut berarti dosen S1 yang tidak diberi tunjangan itu sudah tepat, karena memang S1 itu tidak dibolehkan untuk mengajar. Kalau kita memang sejak 2014 itu tidak boleh lagi dosen S1 mengajar atau berdiri depan kelas, jadi kalau dia masih S1 harus disekolahkan dulu, kalau tidak dia jadi bagian tata usaha atau sebagai asisten laboratorium,” jelas Sjamsul saat ditemui diruangannya, Selasa (01/11).
Tambahnya, tenaga pengajar dosen di Unidayan berjumlah total kurang lebih 160 orang, dimana 6 dosen diantaranya kini sedang menempuh pendidikan untuk mengejar gelar S2, dan 8 dosen lainnya sudah bergelar S3.
“Sekarang sudah semua dosen kami S2, kurang lebih jumlahnya itu 160-an, jadi sejak 2014 itu dosen yang masih S1 langsung kita berangkatkan semua untuk raih S2, dan yang masih sementara kejar S2 sampai sekarang itu kalau tidak salah sekitar 6 orang, sedangkan dosen yang S3 kita itu sudah 8 orang,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana, dimana tunjangan fungsional tersebut akan dihentikan berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005, yakni tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan.
Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, hingga saat ini, terdapat setidaknya 31 ribu dosen yang masih berpendidikan sarjana. Padahal berdasarkan UU Guru dan Dosen, minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana. “Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini,” kata dia.
Kemristekdikti juga menyatakan bahwa pihaknya mempunyai berbagai strategi untuk mengatasi persoalan dosen yang masih sarjana tersebut. Yakni dosen-dosen yang masih bergelar sarjana didorong untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa, melalui program Beasiswa Untuk Dosen Indonesia (BUDI), yang pada tahun ini terdapat sekitar 2.300 dosen yang diberikan beasiswa oleh Kemristekdikti.
Selain BUDI, juga ada beasiswa lain bagi dosen yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah negara. Kemudian dengan mekanisme rekognisi pengajaran lampau, dimana pengalaman para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun tersebut diakui dan disetarakan dengan pascasarjana.(*)
