Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Baubau kini telah dibentuk dan ditetapkan melalui keputusan DPRD beberapa waktu lalu. Dari keputusan tersebut, ditetapkan 24 dinas dan tiga badan. Ada yang badan yang berubah menjadi dinas, ada dinas yang dilebur di dinas lain, dinas yang dimekarkan, maupun dinas yang dihilngkan.
Dengan adanya beberapa Dinas baru seperti Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, maka pemerintah akan lebih fokus menangani kebakaran di Kota Baubau. Disamping itu pula, dinas ini berfungsi untuk perindungan dan penyelamatan masyarakat dari bahaya kebakaran, maupun bahaya lainnya. Dinas ini merupakan pemekaran dari Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran (DKP3K). Namun DKP3K sendiri sudah hilang dari formasi SKPD lingkup Kota Baubau.
Dengan perubahan yang mencolok pada formasi dan nomenklatur SKPD ini, Pemerintah Kota Baubau harus bisa mempersiapkan calon Kepala SKPD yang berkompeten dan memiliki keilmuan dibidangnya untuk mengisi jabatan yang disediakan. Apalagi prosesnya tidak melalui lelang jabatan, seharusnya jauh dari instervensi dan kepentingan politik semata.
Profesionalitas harus dikedepankan dalam hal ini. Karena banyaknya SKPD yang menjadi sorotan wakil rakyat di dewan, yang tentu saja membawa aspirasi masyarakat. Hal ini perlu mendapat perhatian, agar kinerja SKPD semakin meningkat dan baik kedepannya.
Tingginya nilai SiLPA di Kota Baubau, menunjukan masih lemahnya perencanaan dalam pelaksanaan program dimasyarakat. Juga eksekusi SKPD terhadap program yang akan dilaksanakan, mengalami banyak kendala yang berarti, sehingga beberapa program tertunda, bahkan tidak terlaksana. Sehingga menyebabkan serapan anggaran Kota Baubau menjadi rendah dan sisanya bernilai fantastis mencapai Rp 178 miliyar pada tahun 2015.
Hal ini menjadi tantangan besar untuk Pemerintah Kota Baubau, untuk dapat meningkatakan kinerja SKPD. Beberapa SKPD baru yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD, harus memulai segalanya dari awal. Baik mengenai kinerja, tupoksi dan pelaksanaan program di masyarakat.
Masyarakat tentu tidak berharap, beberapa SKPD yang baru dibentuk ini, lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mulai dari lemahnya perencanaan, hingga tidak terlaksananya program dengan baik. Dalam penentuan pejabat SKPD, pemerintah harus profesional dan menjauhkan dari segala kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarakat, seperti adanya kepentingan politik maupun faktor kedekatan keluarga. Namun semata-mata demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Baubau.
Dengan ditempati oleh orang-orang yang profesional dan sesuai bidang keilmuannya, SKPD akan bisa meningkatkan kinerjanya dari tahun ketahun, dan tercapai tujuan pemerintah yaitu kesejahteraan masyarakat. (*)
