Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton 2017, dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton sebanyak Rp 2,53 Milyar. Batasan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 14. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Buton, Burhan, beberapa waktu lalu.
“Jadi sumbangan dana kampanye yang memungkinkan itu adalah dari Pasangan Calon (Paslon), gabungan Partai Politik (Parpol), pihak perseorangan, pihak perkelompok dan Pihak lain Badan hukum swasta,” katanya.
Kata dia, dari hasil laporan yang masuk hanya ada dua sumber, pertama dari pasangan calon sebanyak Rp 150 Juta dan pihak lain sebanyak 13 orang dengan total Rp 950 juta. Sehingga total keseluruhan berkisar 1,25 milyar, sebab dana kampanye punya batasan anggaran, misalnya perseorangan maksimal Rp 75 juta dan pihak lain atau kelompok maksimal Rp 750 juta.
Sesuai ketentuan PKPU No 14 tentang sumbangan dana kampanye, apabila melewati batas, maka paslon akan diberi pinalti. Artinya Paslon yang yang melanggar ketentuan PKPU No 14 akan di keluarkan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati buton.
Menurutnya, dari hasil laporan dana sumbangan kampanye belum mencukupi batasan. Namun apabila ada penambahan dana kampanye, masih bisa diterima sebelum berakhirnya masa kampanye.
“Jadi sumbangan dana itu langsung masuk ke rekening tim kampanye, sebab sebelum dimulai kampanye sudah dibuat rekening khusus untuk menyimpannya, dan laporannya nanti masuk pada kantor akuntan publik serta penilaiannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 oleh KPU Buton telah selesai diperiksa mulai pukul 16.30 Wita dan berakhir 18.00 Wiita serta disaksikan oleh Panitia pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Buton. (*)